Diduga Rugikan Kas Daerah Rp 34,4 M, LSM Khatulistiwa Surati Kadis Pendidikan Simalungun

Diduga Rugikan Kas Daerah Rp 34,4 M, LSM Khatulistiwa Surati Kadis Pendidikan Simalungun
Ket. Photo: Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Simalungun Drs.Resman Saragih.(Foto/MS)

SIMALUNGUN, (PAB)

Sesuai dengan fungsinya selaku kontrol sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Khatulistiwa yang diketuai Demson Manurung, ST kembali menyurati Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Simalungun Drs Resman Saragih, Senin (27/5/2019) guna meminta penjelasan maupun klarifikasi terkait adanya informasi atas dugaan penyimpangan yang terjadi pada dinas tersebut.

Menurut Demson Manurung, permohonan klarifikasi ini merupakan yang kedua kalinya setelah suratnya terdahulu pada tanggal 4 Mei 2019 lalu tidak mendapat tanggapan atau tidak dibalas. 

"Ini surat kita yang kedua kalinya, karena surat yang pertama kita sampaikan tidak ditanggapi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Demson, atas informasi dan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI pada bulan Mei 2018 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2017 tentang bukti pertanggungjawaban penganggaran dan realisasi penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang senyatanya sebesar Rp 34.439.644.750,-

Melalui suratnya, LSM Khatulistiwa meminta Kadis Pendidikan Simalungun untuk memberi penjelasan atau klarifikasi terkait dugaan penyimpangan, antara lain:

1. Penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa Dana BOS sebesar Rp 33.032.272.330,- yang telah direalisasikan sebagai belanja pegawai sebesar Rp 443.431.900,- dan belanja modal sebesar Rp 32.558.840.430,- yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.

2. Pendapatan jasa biro Dana BOS yang seharusnya disetor ke kas daerah sebesar Rp 81.190.679,- yang terdiri atas pendidikan SD Negeri sebesar Rp 54.706.850,- dan pendidikan SMP Negeri sebesar 54.706.850,- yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.

3. Terdapatnya 832 rekening penampungan Dana BOS pada SD dan SMP belum ditetapkan dengan SK Bupati yang pada tertanggal 31 Desember 2017 terdapat pada saldo PT. Bank Sumut sebesar Rp 1.326.181.741,- terdiri atas 773 rekening Dana BOS SD Negeri dan 59 rekening Dana BOS SMP Negeri yang beresiko pada penyelewengan dana negara.

Masih menurut Demson, sesuai temuan BPK RI bahwa atas permasalahan tersebut telah mengakibatkan penyalahgunaan dan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 34.439.644.750,-

Dikatakan Demson, bahwa surat kedua ini dilayangkan sebelum melakukan pengaduan kepada instansi penegak hukum, agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan orang lain sesuai azas praduga tak bersalah.

"Kita melayangkan surat yang kedua ini guna meminta klarifikasi sebelum melakukan pengaduan kepada penegak hukum, sehingga kita bisa mendudukkan masalah ini secara profesional dan proporsional," ujar Demson. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index