Markas Kodim dan Koramil di Purwakarta Siap jadi Rest Area bagi Pemudik Selama Masa Lebaran

Markas Kodim dan Koramil di Purwakarta Siap jadi Rest Area bagi Pemudik Selama Masa Lebaran
Markas Kodim 0619 Purwakarta, Nagrikidul,

PURWAKARTA ,(PAB)---

Kodim0619 Purwakarta menyiapkan markas Koramil di jalur perlintasan mudik di Kabupaten Purwakarta untuk digunakan sebagai tempat beristirahat pemudik atau rest area sementara.

Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Arh Yogi Nugroho mengatakan hal itu bentuk dukungan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2019.

"Kami punya beberapa Kantor Koramil di sepanjang jalur arteri Purwakarta yakni Jalan Raya Campaka, Jalan Raya Wanayasa, dan Sukatani. Makodim 0619/Purwakarta juga mempersilakan gunakan untuk tempat beristirahat pemudik," kata Yogi saat ditemui di Makodim 0619 Purwakarta, Nagrikidul, Purwakarta, Senin (27/5/2019).

Selain menyediakan markas TNI untuk para pemudik, jajarannya pun turut membantu jajaran Polres Purwakarta dalam pengamanan arus mudik dan balik lebaran nanti.

Selain itu, Yogi menyebut sejumlah anggotanya pun sehubungan dengan masih adanya personel yang dikerahkan untuk pengamanan logistik Pemilu.

Oleh karena itu jumlah personel dibagi dua antara pengamanan logistik pemilu dengan pengamanan arus mudik.

"Bantuan pengamanan mudik kami dibagi dua dengan pengamanan logistik pemilu di KPU. Sekalipun ada cuti bersama lebaran, ada anggota kami yang diterjunkan untuk pengamanan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Sekda Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana menegaskan setiap kantor pemerintahan di Lingkungan Pemkab Purwakarta bisa dijadikan tempat peristirahatan sementara para pemudikselama arus mudik dan balik lebaran.

Instruksi itu diberikan kepada para camat atau kepala desa untuk mempersiapakan segala hal yang dibutuhkan pemudik di sekitar kantornya.

Mulai dari tenda tempat istirahat hingga obat-obatan, kata Iyus perlu disiapkan saat jelang lebaran nanti.

Namun, tidak seluruh kantor kecamatan dan desa/kelurahan bisa menjadi rest area. Pemberlakuan rest area dadakan itu berlaku di kantor-kantor yang berada di jalur mudik.

Sebagai contoh kantor kecamatan atau desa yang berada di di jalur arteri Sukatani, Darangdan yang menjadi perlintasan pemudik Purwakarta-Bandung.

Serta ada pula kantor pemerintahan yang berada di jalan Bungursari, Cibatu, hingga Pasawahan dan Wanayasa.(*)

Berita Lainnya

Index