Mencuri Buah Sawit Brondolan, Karyawan Laporkan Mustami ke Polsek Teluk Mengkudu

Mencuri Buah Sawit Brondolan, Karyawan Laporkan Mustami ke Polsek Teluk Mengkudu
Tersangka Pelaku pencurian buah sawit brondolan PT. Scofindo, Mustami Lubis warga dusun IV, Desa Makmur,Teluk Mengku

SERGAI, (PAB) ----

Polsek Teluk Mengkudu mengamankan seorang Pria, Mustami Lubis warga dusun IV, Desa Makmur,Teluk Mengkudu terbukti telah melakukan tindakan melawan Hukum mencuri brondolan sawit milik perkebunan PT. Scofindo, Matapao, Selasa (21/5/19).

Penangkapan terhadap tersangka setelah menerima Laporan warga Nomor LP- Lp/ 24 / V / 2019/ SU / RES SERGAI/ SEK TELUK MENGLUDU. tgl 21 Mei 2019, oleh seorang warga, Bambang Rahmad Santoso (44) thn, karyawan Perkebunan PT. Scofindo.

Menurut Informasi yang diterima, seorang saksi, Misdi karyawan Centeng kebun menerima laporan karyawan lain telah mengamankan  tersangka pencurian saat tertangkap tangan  mengambil buah brondolan sawit , lalu Misdi  langsung menuju kelokasi tersebut di Blok 20 Afd II Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu dan pelapor langsung menagkap pelaku, dan mengamankan 2 ( dua ) goni karung brondolan sawit yang diduga seberat 60 kg, kemudian membawa kepolsek teluk Mengkudu guna proses Lanjut.

Selain mengamankan Pelaku pencurian, Polsek mengkudu turut mengamankan barang bukti Satu Unit Septor Honda supra, tanpa nomor Polisi, Dua goni karung buah sawit brondolan.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP. JH. Tarihgan,SH membenarkan telah menerima laporan terkait tersangka pencurian brondolan busy sawit milk PT. Scofindo. 

"Kita tetap akan  proses dengan  tindakan Pidana Ringan (Tipiring)" ujarnha singkat, Rabu (22/5/19). (Bambang) 

Berita Lainnya

Index