LKLH Sumut Pertanyakan Hak Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Pesisir Pantai Cermin

LKLH Sumut Pertanyakan Hak Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Pesisir Pantai Cermin
Grafik denah kawasan hutan lindung Pesisir pantai cermin.

MEDAN, (PAB) ----

Advokat Satriawan Manao, SH, Advokat Gusti Ramadhani, SH dan Advokat Juniarman Manao, SH dan Ketua LKLH Sumut Indra Mingka menemukan  bukti bahwa dikawasan Hutan Lindung dan Kawasan Moratorium atau Penundaan Pemberian Izin Baru (PPIB) terbit Ijin Pengelolaan yang diterbitkan Institusi Pertanahan. 

Hal ini disampaikan Tim DPW LKLH saat dimintai keterangannya terkait ijin hak Pengelolaan kawasan hutan Lindung Pesisir pantai Cermin, belum lama ini. 

Tanah Kosong yang baru di land Clearing tahun 2017 yang lalu itu persisnya bersempadan dengan Kawasan Wisata Theme Park  status tetap kawasan Hutan luas lebih kurang 14 Ha.

Dulunya areal itu ditumbuhi pohon Mangrove Ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya.

"Dan setahu saya batas kawasan hutan dari musholla kesana (Desa Kota Pari). Kalau  Musholla kemari  (Thema Park) sudah ngak lagi. " ujar Sumber

Menurut Satriawan Manao, SH., Terbitnya Izin Pengelolaan dikawasan Hutan Lindung, hal ini akan kita pertanyakan ke BPN Sergai. Apa betul mereka ada menerbitkan Hak Pengelolaan No. 00434.

Lebih lanjut Adv. Gusti RMD, SH mana bisa diberikan izin Pengolaan dikawasan Hutan Lindung hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 1888/Menhut-VII/2002, tanggal 21 Nopember 2002. 
Bahwa Penerbitan Surat-Surat Tanah Oleh Kepala Desa/Camat dan Pensertifikatan Tanah Dalam Kawasan Hutan Oleh BPN Tidak dibenarkan dan harus dicabut. 

Dikatakan Gusti, Bahwa pada hari kamis 09 Mei 2019  kembali tinjau kawasan ekosistem mangrove seluas 14 Ha telah rusak akibat alih fungsi kawasan yang dilakukan oleh pengusaha yang akan mengembangkan kawasan wisata di desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. 

Disebutkan, Somasi telah dilayangkan Advokat Satriawan Manao, SH/Gusti Ramadhani, SH kepada pengusaha/Pengembang pada 5 Mei 2019 diterima oleh yg berinisial "R" petugas di dekat pantai itu. 

Surat Somasi No. 09/KH-SMR/SM/19, tanggal surat 04 Mei 2019, Dalam Somasi itu kita memberi waktu 3 hari bagi pengusaha untuk melakukan Klarifikasi demi kepentingan Klien kami DPW LKLH Sumut. 

Penjelasan ini merujuk pada survey lapangan yang pertama kali dikakukan oleh DPW LKLH Sumut Indra Mingka dan Advokat Gusti Ramadhani, SH pada Kamis,  02 Mei 2019. 

"Kita cuba mengambil beberapa Kordinat areal Kawasan Pantai Baru yang bersebelahan dengan Kawasan wisata Theme Park, lalu  memplooting kedalam  Peta SK. Menhut No. 579/Menhut-II/2014 dan Peta Kawasan Hutan Sumut No. P.1076/MENLHK-PKTL/Kuh/PLA.2/3/2017" terang Gusti. 

Gusti mengatakan Kawasan tersebut jelas berada dalam Kawasan Hutan status kawasan hutan Lindung dan berikutnya masuk kawasan  Pemberian Penundaan Izin Baru (PPIB) Revisi XV sesuai dengan SK. MenLHK No. 3588 MENLHK- PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2018. 

"Harapan kedepan kita mendapat titik terang atas terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan  agar jelas semuanya" tandas Satria Manao, SH sambil bergerak bergegas masuk kedalam Mobilnya bersama Ketua LKLH Sumut Indra Mingka sembari melambaikan tangan kepada wartawan.(Bambang) 

Berita Lainnya

Index