Belum Lama Dikerjakan, Jalan Lintas Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Kupak-Kapik

Belum Lama Dikerjakan, Jalan Lintas Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Kupak-Kapik

SIMALUNGUN, (PAB)

Proyek peningkatan jalan di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun yang menghubungkan Kabupaten Simalungun dengan Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, tampak rusak parah dan kondisi aspal jalan tersebut kerap mendapat sorotan terindikasi dikerjakan asal jadi.

Pantauan dilapangan, Jalan yang belum lama  dikerjakan itu sudah tampak kupak -kapik dibeberapa lokasi ruas jalan, terkhusus pada bagian pinggir badan jalan. 

Menurut pengamat kontruksi jalan yang tak ingin disebut namannya mengatakan bahwa kerusakan tersebut tidak terlepas disebabkan kurangnya pengawasan dari pihak PUPR Simalungun saat kegiatan pengerjaan  Proyek Jalan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Simalungun, Jamahen Purba yang sekaligus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Jalan tersebut membantah tudingan pihaknya dalam hal kurangnya pengawasan sehingga kondisi jalan.

Menurut Jamahen, kerusakan tersebut merupakan dampak dari kelas jalan yang tidak sesuai dengan beban kendaraan yang melintasi over tonase. 

Ditambahkannya bahwa daerah tersebut merupakan sentra perkebunan sawit yang mana Jalan tersebut merupakan Jalan yang kerap dilalui kendaraan berat pengangkut buat sawit.

Buah sawit maupun CPO diangkut melintasi jalan tersebut dengan kendaraan dengan tonase mencapai 40 ton, sementara kelas jalan III C yang peruntukannya hanya dapat dilintasi kendaraan dengan muatan maksimum 20 ton.

"Kerusakan jalan tersebut juga diakibatkan kendaraan yang bermuatan terlalu berat (over tonase) yakni 40 ton lebih. Sementara jalannya klas III C yang kemampuannya untuk tonase 20 ton," ujar Jamahen, Rabu (15/5/2019). 

Jamahen akan memastikan rekanan Pelaksana pengerjaan Proyek (kontraktor) untuk segera memperbaiki kerusakan tersebut secepatnya karena masih dalam waktu pemeliharaan.

Lanjut Jamahen, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat, seharusnya menjadi perhatian bersama, khususnya Dinas Perhubungan maupun Kepolisian agar menertibkan kendaraan yang melintas sesuai klasifikasi jalan yang bersangkutan. 

Dia menyebutkan, jalan dengan klas III C memiliki lebar 5 meter dan berkapasitas 15 ton dengan maksimum 20 ton ketahanan tekanan.

Sehingga jika dilalui kendaraan yang bertonase berat (40 ton) tentu mempercepat kerusakan jalan. Apalagi saat kendaraan dimaksud sedang berpapasan, tentu akan merusak pinggiran badan jalan. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index