AKBP Ikhwan Paparkan Lima Kasus Tindakan Kejahatan Yang Berhasil Di Ungkap Dalam Sepekan

AKBP Ikhwan Paparkan Lima Kasus Tindakan Kejahatan Yang Berhasil Di Ungkap Dalam Sepekan
Foto: Surya Atmaja

BELAWAN, (PAB) -----

Polres Pelabuhan Belawan memaparkan berbagai kasus yang berhasil di ungkap dalam kegiatan sepekan jelang bulan suci Ramadhan berhasil mengamankan tindakan kejahatan kriminal hasil operasi terkahir di wilayah hukumnya,bertempat di Aula Satya Wiratama.Jumat (3/5/19)

Kasus kejahatan kriminal salah satunya pencurian dengan kekerasan (Curas), Curat,Prostitusi Online,pencabulan,dan penggelapan Sepeda Motor,menjadi tugas utama bagi Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam pemaparan, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK mengatakan,
Dari hasil tangkapan dan barang bukti yang diamankan Polres Pelabuhan Belawan Dalam pemaparan konferensi Persnya, 1 pelaku Prostitusi , 1 pencabulan, 1 pelaku pencurian dengan kekerasan, 3 pelaku pencurian dengan pemberatan,dan 2 pelaku penggelapan sepeda motor 

Hasil tangkapan yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Belawan 

Kasus prostitusi online (eksploitasi terhadap anak) TKP di hotel danau toba di jalan Raya Pelabuhan Belawan dengan tersangka 1 orang berinisial SA Alias IF PR (26) Warga Jalan Pasar VIII DS.Manunggal.

Menyusul kasus pencabulan di Dusun VII jalan Johar Raya Kel.Pematang Johar Labuhan Deli dengan tersangka 1 orang inisial EA (22) seorang buruh pabrik warga Jln.Pancing 1 Link.3 Kel.Besar.

Selanjutnya kasus perampokan dengan kekerasan TKP di perumahan AL Pajak Baru depan SMK.Muhammadiyah Belawan dengan tersangka 1 orang inisial IS alias IP.

Selanjutnya kasus pencurian dengan pemberatan TKP di jalan Veteran No 67 Desa Manunggal dengan tersangka 3 orang yakni AK Alias AR (23) Warga Jln Pasar 7 Gang Waru Desa Manunggal.

Tersangka GL Alias K (16) warga jalan Pasar 7 Desa Manunggal dan tersangka MS (13) Warga jalan Tanjung Mulia Medan.

Terakhir kasus penggelapan sepeda motor TKP di Jln.Pulau Irian depan gudang BIA Kawasan Industri Medan (KIM) 1 dengan tersangka 2 orang masing-masing US Alias TG (41) Warga Kota Bangun Kec.Medan Deli.

Tersangka PA Alias AM (23) Warga Gang Manggis Kel.Tanah600 Marelan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor dijerat dengan pasal 370 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH dalam keteranganya

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya

"ini merupakan intruksi dari Bapak Kapoldasu,guna menciptakan keamanan,ketertiban masyarakat(kamtibmas) yang kondusif terlebih menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H".ujarnya

Selain itu, orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini menegaskan, Di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, tindakan kejahatan kriminal terus kita tekan agar wilayah hukum Belawan merasa aman,nyaman dan sejuk,saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan yang akan kita jalani ini."Tandas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH.(Surya Atm/Ali)

Berita Lainnya

Index