M34 Dukung Tindak Hukum Petugas KPU Nakal

M34 Dukung Tindak Hukum Petugas KPU Nakal
Dr. Anwar Husinm SH, MH, MM

JAKARTA,(PAB)---
Militan 34 mendukung Petisi Tindak Petugas KPU yang  melakukan kecurangan di hukum seberat-beratnya. “Proses perhitungan suara yang diduga penuh kecurangan akan membuat masyarakat gelisah dan terbelah,” demikian kata Ketua Umum, Militan 34, Dr. Anwar Husin, SH, MH, MM

Jika, dibiarkan berlarut-larut katanya maka akan membahayakan keamanan dan keutuhan bangsa Indonesia. Untuk itu, segala upaya mencari titik terang terhadap kebenaran kasus ini, akan didukung 100 persen oleh Militan 34.

Menurut Anwar  dengan banyaknya berita kecurangan yang disebarkan di media sosial pasca 17 April 2019 lalu, membuat krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum  semakin  rendah.

Hukumanan sama terhadap orang-orang yang ingin bermain di air keruh,  seperti orang-orang yang sengaja  menyebarkan berita bohong atau hoex yang seolah-olah petugas berbuat curang. “Pihak berwenang juga harus bertindak tegas dan langsung melakukan penyidikan dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” jelas Anwar.

Pemilihan umum ujar pengacara handal ini, pada hakekatnya merupakan sarana pemenuhan demokrasi, yakni perwujudan dari asas kedaulatan rakyat sebagaimana rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu katnya adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setiap warga negara berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. “Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani,”tutur Anwar.

Dalam penyelenggaraan pemilu ini,lanjutnya  penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika pelaksanaan pemilu dipenuhi berbagai  kecurangan baik oleh petugas KPU atau orang-orang yang tidak bertanggungjawab maka hak-hak  warga Negara untuk memilih  tanpa tekanan dan paksaan telah dicederai,” tutur Dewan Pakar Aksi Bela Negara ini.(Hend/Az)
 

Berita Lainnya

Index