Dalam 2 Bulan, Satres Narkoba Polres Sergai dan Jajaran Polsek Berhasil Tangkap 21 Tersangka Narkoti

Dalam 2 Bulan, Satres Narkoba Polres Sergai dan Jajaran Polsek Berhasil Tangkap 21 Tersangka Narkoti
Dalam 2 pekan  21 tersangka Narkotika berhasil di gulung Polres Sergai

SERGAI, (PAB)----

Satres Narkoba Polres Sergai dan jajaran Polsek berhasil menangkap 21 orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang terdiri atas 14 kasus Laporan Polisi, yakni Satres Narkoba 8 LP, Polsek Perbaungan 3 LP, Polsek Domas 2 LP dan Polsek Kotarih 1 LP.Adapun status 21 tersangka yang ditangkap yaitu 14 orang pengedar dan 7 orang pemakai dengan barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis golongan I tanaman ganja sebanyak 10,2 gram, Sabu 23,7 gram, Mancis 3 Buah, Uang tunai Rp.830.000, kaca pirex 3 buah dan sepeda motor 3 unit masing masing jenis 1 unit sepeda Motor Yamaha RX King Warna Merah BK 2589 HF, 1 unit Sepeda motor Honda Beat Warna Merah BK 6098 AAY dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih BK 3042 XAZ

Kapolres Sergai AKBP HJuliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi KBO IPTU Defta Sitepu menyebutkan ke 21 tersangka ditangkap dua pekan terakhir yaitu dari tanggal 25 Maret 2019 hingga tanggal 8 April 2019.

Adapun identitas 14 orang pengedar yaitu Rudi Lesmana als Acek (28), Abdul Halik Yakop (28), Beri Pramana als Beri (28), Ramdani als Dani (25), Iswanto als Siis (31), Syahrul Ginting als Gintang (42), Muhammad als Amek (39), Juliana Lubis als Ana als Iyem (35), Awaluddin (47), Hamdan als Budi (31), M Rozali als Zali (22), Budi Aswan Hasibuan als Domo (36), Surya Dharma als Surya (32), dan Sukiman (53).“Ke 14 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dan pasal 114 Sub 111 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, sementara 7 identitas pemakai yaitu Deni Faisal Nasution (23), Alimuddin Tarigan (24), Dimas Pratama (18), Wili Ardiansyah (21), Hery Ismayanto (37) dan Surya Andani Harahap (37) dan akan dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Untuk selanjutnya ke 21 tersangka akan dititip penahanannya ke LP Kelas IIB Tebing Tinggi sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, sehingga seluruh personil bisa berkonsentrasi melaksanakan tugas nasional yaitu pengamanan TPS selama pemilu sehingga harapannya semuanya berjalan dengan aman, lancar dan terkendali.(BAMBANG)
 

Berita Lainnya

Index