Caleg DPRD Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Diakun Facebooknya

Caleg DPRD Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Diakun Facebooknya
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie SIP didampingi Kanit Tipiter, Ipda Jericho Budianto.

MEDAN,(PAB)-----

Kasus ujaran kebencian yang diunggah akun facebook berinisial SA ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan SA sebagai tersangka namun tidak dikenakan penahanan karena tersangka SA kooperatif.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie  SIP MH,Rabu (20/3/19) di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

”Kasus itu terjadi saat pihak kepolisian membagikan brosur berisi ajakan safety milinial road festoval melalui helikopter. Pelaku mempelesetkan dengan menuliskan kalimat yang tidak benar atau tidak sesuai fakta.”terang Efendri Alie SIP MH.

Menjawab pertanyaan media ini tentang permintaan maaf yang ditulis SA itu di akun fb-nya.

”Permintaan maaf itu tidak menghapus pidana, justru menambah bukti telah terjadinya tindak pidana yang diakui pelaku.”tegasnya.

Lanjut Efendri Alie SIP MH, penyidik Tipiter Polres Tanjungpinang telah memeriksa 8 orang saksi. Termasuk ahli IT dan ahli hukum pidana.

”Dalam waktu dekat, berkas kita limpahkan ke Kejaksaan.”tambahnya.

Efendri Alie SIP MH membenarkan SA merupakan calon legislatif untuk DPRD Kota Tanjungpinang daerah pemilhan Tanjungpinang Timur.

Namun Efendri Alie SIP MH tidak menyebutkan secara spesifik partai yang mengusung SA tersebut.(*)

Berita Lainnya

Index