Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat Ringkus Pelaku Narkoba jenis Shabu

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat Ringkus Pelaku Narkoba jenis Shabu

LANGKAT, (PAB) ----

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil meringkus terduga pelaku Narkoba jenis Shabu-shabu, sesuai LP / 34 / III / 2019/ LKT /Sek-Brandan, Rabu (13/03/2019) Pukul 11.30 WIB.

Informasi dihimpun dari Humas Polres Langkat AKP. Arnold Hasibuan, SH menyebutkan dari tangan tersangka Irwansyah S (41) Warga Dusun I Sei Pandan Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

“Polisi menyita barang bukti 1 paket plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1,05 gram yang dibungkus pakai plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam kotak rokok merk Marlboro merah,” ungkapnya, Jumat (15/3/19)

Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat kepada petugas. Bahwa di Jalan Arnan depan Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Brandan akan ada transaksi shabu.

Kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahniel Saragih, SH merespon dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yudianto bersama anggota melakukan penyelidikan di TKP.

Setiba di lokasi petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di teras kantor pengadilan. Karena takut buruannya lari petugas langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan,” sebutnya.

Setelah diperiksa ternyata dari dalam kantong celana belakang petugas menemukan 1 bungkus plastik sedang diduga berisi shabu yang dimasukan ke dalam kotak rokok merk Marlboro merah.

Pelaku dan BB saat ini masih di Kantor Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut. Dan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Sat Narkoba Polres Langkat,” pungkasnya.(Turnip) 

Berita Lainnya

Index