Lahirnya Dewan Pers Indonesia Membawa Angin Segar Insan Pers Tanah Air

Lahirnya Dewan Pers Indonesia Membawa Angin Segar Insan Pers Tanah Air

(PAB) ----

Lahirnya Dewan Pers Indonesia yang di gawangi Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia dalam Kongres Pers Indonesia 2019, di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019) diharapkan dapat membawa angin segar bagi insan pers di tanah air.

Dalam Kongres Pers Indonesia yang dihadiri sedikitnya 700 orang peserta ditambah 49 Formatur hasil Mubes Pers Indonesia 2018 yang tergabung dalam Sekber Pers Indonesia dari berbagai Daerah se Nusantara dan di dukung sedikitnya 12 Organisasi Pers l diantaranya SPRI, PWO IN, KO WAPPI, PERJOSI, AWI, SWI, IPJI, AKRINDO, GWI, dan FPII merupakan sejarah terbentuknya Dewan Pers Indonesia.

Dasar dibentuknya Dewan Pers Indonesia adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terbentuknya Dewan Pers Indonesia guna memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) terkhusus para Jurnalis, karena kemerdekaan pers termasuk dari bagian dari HAM. Dengan demikian Dewan Pers Indonesia memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik yang ada di Indonesia.

Kita beranggapan, sebelumnya Dewan Pers di Indonesia sudah terbentuk, namun Dewan Pers yang ada sebelumnya ini tidak bisa mengayomi dan melindungi kawan-kawan wartawan di Indonesia, malahan sikapnya itulah membuat sahabat kami Muhammad Yusuf di Kotabaru, Kalimantan Selatan terpaksa dengan rekomendasi yang mereka (Dewan Pers) berikan dan berujung ke jeruji besi. Bahkan disaat (almarhum) Muhammad Yusuf di dalam jeruji besilah ia meninggal dunia. Dimana rasa iba Dewan Pers saat itu?

Oleh karena itu, apakah salah kawan-kawan wartawan membentuk Dewan Pers Indonesia? Tidak kan? Apalagi UU No. 40 Tabun 1999 tentang Pers tidak melarang terbentuknya Dewan Pers Indonesia yang sekarang hasil Kongres Pers Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada Rabu (6/3/2019). Ini bukan Dewan Pers tandingan, dan Dewan Pers Indonesia inilah yang benar-benar di bentuk oleh kalangan pers sendiri atas dasar kebersamaan sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jika Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo gerah dengan terbentuknya Dewan Pers Indonesia, berarti ia merasa tertandingi dan tidak mengerti dengan isi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers itu sendiri.

Semua wartawan berharap, mereka benar-benar diayomi  Dewan Pers, namun fakta yang ada sebaliknya. Padahal kebebasan pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warganegara atas informasi, hak asasi manusia, dan hak untuk tahu. Ini semua merupakan kewajiban negara memberikan kenyamanan pers untuk diberikan kepada wartawan. Hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang sepenuhnya harus di jamin oleh negara.

Karena kemerdekaan pers merupakan sebuah wujud  kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum. Dari itu dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional, Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia melalui Kongres Pers Indonesia 2019, lahirlah Dewan Pers Indonesia yang bersifat independen.

Semoga dengan dibentuknya Dewan Pers Indonesia diharapkan nantinya bisa memgembangkan dan melindungi kemerdekaan serta kehidupan pers, mengayomi dan memberikan pembinaan terhadap pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Opini : 
*H. Aspihani bin Ideris Assegaff* 

(Ril/Bambang)

Berita Lainnya

Index