PN Pati Membangun Zona Integritas Bersih dan Melayani

PN Pati Membangun Zona Integritas Bersih dan Melayani
Deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas

PATI,(PAB)---
Dalam upaya pembangunan zona integritas, wilayah bebas korupsi (wbk)  dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (wbbm),  sesuai peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 52 tahun 2014, pengadilan negeri pati telah melaksanakan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas sejak Nopember tahun 2016 silam.

Ketua pengadilan Negeri pati Suwarno SH.MH menegaskan kembali akan komitmennya dalam membangun zona integritas yang bersih dan melayani .

Adapun  tahapan tahapan pembangunan zona integritas tersebut masih terus dilakukan untuk menuju wilayah pengadilan negeri pati yang bebas korupsi dan birokrasi pengadilan negeri pati yang bersih (dari kkn)  dan melayani. 
 
Di  Pengadilan negeri pati sekarang tidak ada pungutan pungutan selain yang resmi ditetapkan,  semua pendaftaran perkara masuk melalui meja pelayanan terpadu satu pintu (ptsp)  di lobby depan kantor.  Adapun besaran biaya biaya yang harus dibayarkan tersebut juga telah jelas tertera dalam papan informasi di ruang publik tersebut.  

Selain itu,  di era digital ini,  pengadilan negeri pati juga dapat menerima pendaftaran perkara melalui elektronik, yakni e-court. Termasuk juga pembayaran melalui bank yang ditunjuk.  Begitu sudah dibayar dan ada notifikasi maka akan langsung mendapatkan nomor perkara.  Jadi para pencari keadilan tidak perlu jauh jauh datang ke kantor untuk sekedar mendaftarkan perkara.  Tinggal klik saja bisa.  

Memang tidak mudah menuju hal tersebut,  namun dalam komitmen dan keteguhan hati yang kuat,  Ketua Pn Pati dan jajarannya mohon doa restu dan dukungan dari semua pihak dan masyarakat pati utamanya para pencari keadilan agar  pimpinan dan seluruh jajaran pengadilan negeri pati dapat terus mewujudkan zona integritas pengadilan negeri pati menuju wilayah bebas korupsi (wkb)  dan wilayah birokrasi  bersih dan melayani (wbbm).  (HARTAKA)

Berita Lainnya

Index