Guru Tuntut Tunjangan TA 2018, Abdul Jamal: Bukan Guru saja, Seluruh ASN Pemko Belum Terima

Guru Tuntut Tunjangan TA 2018, Abdul Jamal: Bukan Guru saja, Seluruh ASN Pemko Belum Terima
Foto: tribunpekanbaru.com

PEKANBARU, (PAB) ----

Ribuan guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru belum menerima tunjangan penghasilan selama tiga bulan di tahun 2018, lalu para guru mempertanyakan prihal tunjangan yang belum dibayar itu hingga hari ini, Senin (11/3/19) kepada kepala Dinas pendidikan Kota Pekan Baru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal terdengar emosi menanggapi hal ini. 

Secara tegas, Abdul Jamal menyebut bahwa tidak cuma guru yang belum menerima tunjangan penghasilan dalam tiga bulan itu.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah kota juga belum menerima tunjangan penghasilan pada rentang Oktober hingga Desember 2018.

"Bukan cuma guru saja, tapi seluruh ASN pemko belum terima, termasuk saya," tegasnya.

Jamal menjelaskan bahwa tunjangan penghasilan ini dibayarkan saat ada anggaran, maka saat tidak ada anggaran, proses pembayaran tunjangan ini tidak dilakukan.

"Bukan cuma guru saja, tapi seluruh ASN. Kalau tidak ada anggaran mau diapakan. Coba tanya ke ASN di kelurahan atau dimana saja," tegas Jamal.

Dilansir dari berita  Tribunpekanbaru.com, para guru belum menerima tunjangan penghasilan ini pada akhir tahun 2018.

Mereka sempat menerima tunjangan penghasilan pada September 2018 lalu.

Para guru tidak menerimanya tiga bulan berturut yakni pada Oktober, November dan Desember 2018.

"Kalau dihitung memang tiga bulan belum menerima. Kami tidak tahu alasan belum dibayar," papar satu guru, Minggu (10/3/2019).

Menurutnya, pembayaran selama sembilan bulan tidak ada kendala.

Ia pun heran tiga bulan terakhir tidak ada lagi pembayaran.

Satu bulannya guru sertifikasi memperoleh tunjangan penghasilan sebesar Rp 1 Juta per bulan.

Mereka yang belum sertifikasi memperoleh tunjangan penghasilan sebesar Rp 1,7 juta.

Para guru sangat berharap tunjangan ini segera dibayarkan. "Kami sangat berharap, agar tunjangan bisa dibayarkan," terangnya.(*)

 

Berita Lainnya

Index