Dua Orang Pelaku Pencurian Bermotor Di Ciduk Satreskrim Polsek Hamparan Perak

Dua Orang Pelaku Pencurian Bermotor Di Ciduk Satreskrim Polsek Hamparan Perak
Foto: Surya Atmaja

MEDAN, (PAB) ----

Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap dua pelaku ranmor, Yakni Rizal (23) warga Dusun III Desa Hamparan Perak, Dan Arun (21) warga Dusun IV Paya Karang Desa Sei Baharu, Terpaksa harus merasakan dinginnya lantai sel Mapolsek Hamparan Perak.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH,MH didampingi Kanit reskrim Iptu Pol Karya Tarigan mengatakan kedua remaja ini ditangkap, Lantaran nekat mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna Hitam BK 4956 UT milik M Idris Asa saat berkunjung kerumah temannya di Dusun Paya Karang Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak beberapa waktu lalu," Pelaku kita amankan beserta barang bukti " Kata Kapolsek Hamparan Perak pada saat paparan di Polsek Hamparan Perak, Senin (11/03/2019).

Lebih Kapolsek Hamparan Perak, saat itu korban berkunjung ke rumah rekannya," Korban saat itu ingin berobat, Korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumah. Saat hendak pulang korban tak melihat lagi motornya " Ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak," Begitu kita menerima laporan, Saya perintahkan Satreskrim Polsek Hamparan perak yang dipimpin Iptu Pol Karya Tarigan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku " Jelasnya.

Kapolsek menambahkan, Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dari KUHP, Dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun " Tambahnya.

Sementara dihadapan petugas kedua pelaku mengakui segala perbuatannya," Iya bang kami yang ngambil motor itu, Kami sembunyikan di areal kebun pisang karena dirasa aman, Setelah tiga hari baru kami ambil motor itu untuk dijual " Sebutnya. (surya atm/ali).

Berita Lainnya

Index