Kunjungi Bawaslu Pati, Firman Soebagyo Sorot KTP WNA

Kunjungi Bawaslu Pati, Firman Soebagyo Sorot KTP WNA
Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo disela kunjunganya ke Bawaslu Pati

PATI,(PAB)---
Keberadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) menjadi buah bibir sejak beberapa nama masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum (pemilu) 2019. Hal itu pun menimbulkan keraguan di masyarakat tentang penyelenggaraan pemilu 2019.

 

Padahal, e-KTP untuk WNA sudah sejak lama diterbitkan. Sama seperti negara lain, Indonesia juga menyediakan kartu indentitas bagi WNA yang sudah lama tinggal di negara ini. Isu mengenai potensi dugaan pelanggaran Pemilu pun mencuat setelah ditemukan kasus tertukarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kabupaten Cianjur.

 

Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo disela kunjunganya ke Bawaslu Pati tak memungkiri kalau saat ini sulit membedakan e-KTP milik WNI dan WNA secara kasat mata. Selain penggunaan bahasa Inggris dalam data e-KTP WNA dan kolom kewarganegaraan yang berbeda dengan e-KTP WNI, nyaris tak ada perbedaan lain dalam bentuk desain dan warna.

 

Ketentuan seseorang dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilu, salah satunya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Beredarnya isu KTP elektronik Warga Negara Asing (WNA) yang mirip dengan KTP elektronik Warga Negara Indonesia (WNI), kini mengundang kekawatiran. Untuk mengantisipasinya, perlu payung hukum yang jelas. Sebab dalam ketentuan yang mengatur tentang pemilu menjelaskan yang bisa mengajukan hak suaranya, mereka yang memegang KTP elektronik.

 

“Untuk mengantisipasi kemungkinan KTP elektronik perlu payung hukum agar para petugas Bawaslu ketika ada indikasi-indikasi ditemukannya orang asing yang tiba-tiba (meski di Pati memang tidak ada DPT) suatu saat pada pencoblosan, ada orang asing yang memegang KTP elektronik ke Pati, dan mengajukan hak suaranya, karena KPU tidak bisa menolak karena undang-undangnya menjelaskan seperti itu. Sebab yang bisa menggunakan hak suara, mereka yang memegang KTP elektronik, tidak ada ada penjelasannya WN Indonesia atau WN Asing,” demikian anggota Komisi II DPR RI H Firman Soebagyo SE MH, usai bertemu dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pati, Jumat pagi (8/3/2019).

 

Firman Soebagyo mengaku, pihaknya memang sudah pernah mengusulkan kepada Pemerintah untuk menghentikan sementara pemberian KTP elektronik bagi Warga Negara Asing di Indonesia. “Kemudian kedepan payung hukum kita persiapkan, sehingga ada perbedaan warna antara KTP elektronik bagi WN Indonesia maupun WN Asing. Ini menjadi penting karena tentunya penyelenggaraan pemilu yang tinggal 38 hari lagi itu masih banyak hambatan dan kendala bagi teman-teman penyelenggara atau pelaksana di daerah. Terutama dengan adanya isu KTP elektronik WNA dan saya meyakini tidak banyak WNA,” ujarnya. 

 

Dalam kunjungan dan pertemuannya dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pati itu, anggota Komisi II DPR RI H Firman Soebagyo SE MH juga untuk mengetahui dari dekat kendala-kendala yang menghambat kinerja penyelenggara pemilu di daerah.( HARTAKA)

Berita Lainnya

Index