Tanam Ganja, Hendra Digelandang Polres Sergai

Tanam Ganja, Hendra Digelandang Polres Sergai

SERGAI, (PAB) ----

Selama tiga Minggu dilakukan penyelidikan oleh team Ospnal Satnarkoba Polres Sergai, akhirnya pemilik ladang yang menanam ganja berhasil diamankan dan digelandang ke mako polres Sergai.

Pelaku yang diketahui bernama Hendra (36) sehari-hari sebagai supir warga Dusun Suka Makmur, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Ia harus pasrah saat ditangkap team opsnal Satnarkoba Polres Sergai dikediamanya, karena pemilikan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, ditangkap Rabu (6/3/2019) malam sekitar pukul 9:00WIB.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepu kepada Gosumut, Kamis (7/3/2019) dini hari. “Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (Satu) batang tanaman ganja tinggi 128 Cm, tepatnya di lokasi ladang cabai yang tidak jauh dari kediaman tersangka,” kata Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu.

Awal Penangkapan, lanjut AKP. Martualesi Sitepu, bapak lima anak tersebut ditangkap berkat adanya laporan masyarakat tentang adanya warga yang menanam tanaman ganja di ladangnya. Setelah tiga hari dilakukan penyelidikan dan diketahui pemilik ladang dan yang menanam ganja sehingga dilakukan penangkapan oleh tersangka dikediamannya.

“Saat dilakukan penangkapan team Ospnal juga didampingi Kadus setempat dilakukan Pengeledahan disebuah kebun cabai yang ditanam tersangka berjarak sekitar 100 meter dari kediamannya dan ditemukan 1 (satu) batang tanaman ganja yang ditanam diantara ubi dan cabai,” ucap Martualesi Sitepu. Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka dirinya menerangkan bahwa tanaman ganja tersebut ditanam sudah hampir 2 bulan dan belum pernah dipanen daunya. Dan dirinya mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut berawal dari tersangka saat mengisap ganja dan tersangka menyisihkan biji ganja lalu ditanam.

“Awalnya sebanyak 10 (sepuluh) biji namun yang tumbuh hanya satu batang,” Kilah Tersangka Saat diintrogasi petugas. Namun, lanjut Martualesi Sitepu, setelah dari hasil pengembangan ternyata tersangka pernah ditangkap sekitar 2 tahun yang lalu saat berpesta ganja Digubuk di ladangnya, namun saat ditangkap tersangka berhasil kabur dengan tangan terbari. “Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” Pungkas Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu. (Evi)

Berita Lainnya

Index