Gagal Menggasak Sepeda Motor Terpakir, Candra Nginap di Polsek Medan Labuhan

Gagal Menggasak Sepeda Motor Terpakir, Candra Nginap di Polsek Medan Labuhan
Chandra (33) warga jalan Veteran Psr V Helvetia Labuhan Deli, Deli Serdang 

BELAWAN (PAB) ----

Polsek Medan Labuhan kembali amankan pelaku pencurian sepeda motor, seorang pelaku,  Chandra (33) warga jalan Veteran Psr V Helvetia Labuhan Deli, Deli Serdang  terbukti  Gagal menggasak sebuah sepeda  motor miliknya korban pencurian, Fitri Yani Ritonga(22) warga jalan Veteran Marelan lV Barat Link.V Rengas Pulau Medan Marelan. Sedangkan Barang Bukti yang diamankan Polsek Medan Labuhan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2562 ADW, dan Kunci T milik tersangka.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK saat di konfirmasi mengatakan Pencurian sepeda motor yang dilakukan Chandra pada hari selasa Tgl 26 Februari 2019, sekira pukul 15.30 wib.

"Pelaku mencuri Honda Vario BK 2562 ADW milik korban ibu rumah tangga Fitri Yani Ritonga (22) di Jalan Marelan Raya Pasar l Tengah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan," ujar Kompol Rosyid menjawab wartawan.kamis (28/2/19)

Saat itu korban tengah memakirkan sepeda motornya di depan toko buah Marelan dalam keadaan tidak terkunci.

Secara tidak sengaja korban melihat pelaku tengah mencongkel dengan letter T dan membawa sepeda motor miliknya.Sehingga ia langsung berteriak sembari melakukan pengejaran.jelas Kapolsek Medan Labuhan.

lanjut Rosyid menjelaskan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang melaksanakan Patroli mendengar teriakan korban,langsung merespon dan mengejar tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.

"Tersangka berhasil kita amankan setelah Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan bergerak cepat merespon teriakan korban.jelasnya

Usai diamankan langsung di gelandang ke Mapolsek Medan Labuhan guna di proses lebih lanjut

Sambung Rosyid Imbas perbuatannya pelaku harus mendekam di rumah tahanan Polsek Medan Labuhan.Adapun pasal yang di kenakan,pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.Tandas orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan.(Surya atm)

Berita Lainnya

Index