15 Hari Tuntutan tak Mencerminkan Rasa Keadilan, Hakim Jatuhkan Vonis 5 Bulan Penjara

15 Hari Tuntutan tak Mencerminkan Rasa Keadilan, Hakim Jatuhkan Vonis 5 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Pati , Selasa (26/02/2109) memvonis bersalah terdakwa Sunarti yang telah menabrak seorang hingga meninggal.

PATI,(PAB)---
Pengadilan Negeri Pati , Selasa (26/02/2109) memvonis bersalah terdakwa Sunarti yang telah menabrak seorang hingga meninggal. Ketua Majelis Hakim Bertha Arry Wahyuni, SH. MKn dengan anggota : Agung Iriawan, SH., MH, anggota : Dyah Retno Yuliarti, SH., MH, berkeyakinan terdakwa layak mendapat ganjaran karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sunarti  bersalah dan dipidana penjara selama 15 hari dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan. barang bukti agar  dikembalikan terdakqa, melanggar  Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Proses persidangan  yang berjalan hingga   8 kali ini,  dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Sunarti, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana , karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan matinya orang lain menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu limaratus rupiah).

Adapun pertimbangan hal-hal yang memberatkan majelis hakim adalah, Terdakwa berbelit-belit di persidangan, Terdakwa menciderai perasaan keluarga korban, dengan selalu menyangkal telah menabrak korban dan mengatakan kecelakaan tersebut adalah tabrak lari; Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) C sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang lain, Terdakwa tidak menggunakan helm, Terdakwa mengendarai kendaraan yang tidak dilengkapi dengan plat nomor/tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), Kendaraan yang dikendarai terdakwa tidak tertib dalam membayar pajak habis tahun 2016, sedangkan hal yang meringankan  relatif tidak ditemukan pada diri dan perbuatan terdawka, terkecuali bahwa terdakwa adalah seorang ibu yang memiliki anak masih kecil.  ( HARTAKA)

Berita Lainnya

Index