Pelaku Pembunuh Yenni Ditangkap

Pelaku Pembunuh Yenni Ditangkap

MEDAN, (PAB) ----

Satuan Reskrim Polres Deliserdang menangkap pelaku pembunuhan terhadap Yennita Nasution alias Yenni (39), warga Jalan Pertiwi Gang Kesuma, Kelurahan Bantam, Kecamatan Medan Tembung, yang terjadi di jalur perlintasan Kereta Api Desa Bakaran Batu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (20/2/2019) kemarin. 

Tersangka Su alias Begut (36), warga Simpang Mudik II, Dusun VI Desa Sena, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti.

 Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Bayu Samara Putra dalam paparannya mengatakan, kejadian tersebut terjadi usai korban yang marah akibat tersangka memberi saweran kepada salah seorang biduan di Kafe Sunar.

"Kejadian itu sempat diredam oleh rekan korban dan menyuruh korban yang dalam kondisi mabuk untuk pulang. Tersangka kemudian membujuk korban untuk pulang dan mengajak bermalam di penginapan dengan menjanjikan korban akan diberikan uang," ujar Eddy, Senin (25/2/2019).

Lanjut dijelaskan Eddy, tersangka dan korban kemudian pergi dari Kafe Sunar dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Keduanya melewati jalan perlintasan Kereta Api yang membatasi Desa Sena dan Desa Bakaran Batu yang jaraknya 300 meter dari Kafe Sunar.

"Saat tersangka sudah melewati rel, korban memanggil tersangka yang masih di belakang dan menjatuhkan sepeda motornya ke tanah persis diantara kedua jalur rel tersebut. Tersangka kemudian menjemput korban. Kemudian tersangka memaki-maki korban dan mengatakan kalau semua laki-laki itu sama saja," ungkap Eddy.

Disebutkan Eddy, tersangka kemudian membujuk korban untuk melanjutkan perjalanan ke penginapan dan menjanjikan akan memberikan korban Rp 100 ribu setelah pulang dari penginapan. Tersangka mendekati, namun korban menolak. Penolakan itu berulang kali terjadi.

"Tersangka kembali membujuk, tapi korban tetap menolak dengan berjalan ke arah tengah perlintasan Kereta Api.  Pada saat keduanya berjalan sekitar lima meter dari keberadaan sepeda motor korban, tersangka  mengetahui kereta api akan melintas kemudian membujuk korban untuk menjauh," sebut Eddy.

Korban kemudian mencakar wajah serta bahu bagian kiri tersangka dan tersangka langsung membalas dengan memukul wajah korban sebanyak tiga kali. Tak lama, kereta api melintas di jalur 2. Tapi tersangka berhasil meraih tubuh korban dengan memegang bahunya, sehingga posisi mereka berhadapan membelakangi kereta api yang melintas.

"Korban tetap menolak dan mendorong tubuh tersangka. Dorongan itu dibalas tersangka dengan menarik tubuh korban mengunakan tangan tersangka. Tubuh korban kemudian berputar ke arah kanan dan tersambar kereta api yang melintas," ucap Eddy.

Tubuh korban terpental sejauh 8 meter dengan kondisi tertelungkup dan tidak dapat bergerak lagi. Tersangka yang mengetahui korban sudah tidak bergerak lagi kemudian kembali ke Kafe Sunar untuk menumpang tidur di sana dengan alasan takut kembali ke rumah. Tersangka juga berdalih kalau korban tidak bersamanya saya pulang dari Kafe Sunar.

Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Deliserdang dibantu unit Reskrim Polsek Batangkuis dan Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi jenazah korban di RS Bhayangkara Medan.

"Tubuh korban terdapat kejanggalan, berupa luka memar di kedua kelopak matanya. Tim dokter kemudian menyimpulkan kalau korban tewas akibat benda tumpul. Korban meninggal karena remuk pada bagian tubuh sebelah kanan, dengan tulang rusuk patah yang mengenai paru-paru dan hati korban," beber Eddy.

"Tim kemudian mendatangi TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Tim lalu membawa saksi dan tersangka yang sudah berada di Polsek Batang Kuis ke Polres Deliserdang untung dilakukan introgasi. Dari keterangan saksi, tersangka kemudian ditahan dan mengakui kejadian yang sebenarnya," tandas Kapolres. (Evi)

 

Berita Lainnya

Index