Ngotot Tilang Truk Cabai, Polantas Polda Kaltim Dibebastugaskan

Ngotot Tilang Truk Cabai, Polantas Polda Kaltim Dibebastugaskan
razia pajak kendaraan. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

KALTIM, (PAB) ----

Polda Kalimantan Timur memberi tindakan tegas kepada 2 personel Ditlantas, lantaran terlibat debat dengan sopir cabai yang ditilang, yang memprotes karena merasa tidak bersalah. Dua personel itu dinilai bertindak di luar kewenangan, hingga akhirnya dibebastugaskan.

Dua personel Ditlantas Polda Kaltim, terlibat debat dengan sopir truk muatan cabai, di KM 52 poros Balikpapan-Samarinda, Minggu (16/2) sore. Sopir menilai, penilangan dia dengan alasan muatan cabai tidak memuat dokumen resmi, sebagai hal yang ganjil.

Petugas PJR itu bersikukuh tetap menilang sang sopir, meski sopir tidak membubuhkan tanda tangannya pada lembaran surat tilang. Sang sopir mengabadikan adu argumennya melalui rekaman video, dan viral di media sosial.

Bidang Propam dan Ditlantas bergerak cepat menyelidiki itu. Dua personel PJR itu pun dimintai keterangan, dan prosedur penilangan sesuai kewenangan Polri.

"Jadi (2 personel PJR) itu dibebastugaskan dari Polantas, terkait tindakannya sehingga menjadi viral. Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan Bidang Propam," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (21/2) malam.

Dalam pemeriksaan, dua personel PJR itu, telah bertindak di luar kewenangannya. Sebab, pemeriksaan muatan truk angkutan, merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.

"Maka kepolisian merespons dengan melakukan pemeriksaan dan itu masuk kategori pelanggaran disiplin," tegas Ade.

Ade juga mempersilakan masyarakat, memanfaatkan jalur yang tersedia, apabila merasa tidak puas dengan pelayanan Polri. Bisa ke Propam, maupun kepada satuan tugas dan fungsi.

"Di lapangan kan membawa institusi, karena menjalankan tugas pokok. Tapi kalau di luar SOP di luar prosedur dan di luar kewenangan, itu bukan tindakan institusi," sebut Ade.

"Karena Polri punya aturan disiplin, patuh terhadap hukum pidana umum, maka dari itu tindakan dari masalah itu, dalam hal ini Polda Kaltim, bahwa yang dilakukan keduaya merupakan tindakan oknum," tutup Ade.(merdeka. Com) 

Berita Lainnya

Index