Polda Sumut Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, 55kg Sabu dan 10.000 Butir Ektasi

Polda Sumut Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, 55kg Sabu dan 10.000 Butir Ektasi

MEDAN, (PAB) ----

Polda  Sumatera Utara kembali Menangkap 1 orang pelaku pengedar Narkoba jaringan International,  nasib sial dialami HY, Selasa (19/2/19) kemarin, tersangka diamankan saat berada didalam bus Simpati Star dengan barang bukti 55 kg sabu dan 10.000 (sepuluhribu)  butir ekstasi.

"Ini adalah kasus Narkoba untuk kesekian kalinya sebagaimana yang pernah di kita sampaikan pada SP sebelumnya bahwa jaringan narkotika internasional setiap kali dilakukan tindakan sebagai upaya pengungkapan di wilayah Sumatera Utara kemudian modus bergeser masuknya mulai dari Riau dan kemarin masuk dari Riau sekarang ini masuk dari Aceh oleh karena itu kepada tersangka diberikan tindakan tegas dan akan dikembangkan kepada jaringan-jaringan berikutnya karena yang bersangkutan ini masih sebatas kurir "ujar Kaoldasu Irjen Pol. Agus Andrianto, dalam paparannya, Rabu (20/2/19).

Dijelaskan,  Kasus penangkapan tersangka  HY akan dikembangkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara teknis.

Dan untuk mengetahui apakah tersangka  kurir ini memiliki barang bukti narkoba, Tim forensik laboratories melakukan  uji materi terhadap barang bukti yang diduga kuat merupakan Narkoba. 

Tim kelompok uji kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 55 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dihadapan wartawan.

Tindakan penangkapan  dan kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat atas adanya informasi peredaran Narkoba oleh tersangka HY,  pada Hari Selasa, 19 Februari 2019 di Jalan lintas Medan - Banda Aceh sedang berada di dalam bus Simpati Star sedang dalam perjalanan menuju Medan. 

Petugas melakukan pemberhentian bus, langsung melakukan pemeriksaan penumpang, dan melakukan penangkapan terhadap HY dengan barang bukti, 3buah tas jinjing yang berisikan 40 bungkus sabu dalam kemasan teh Hijau Guan Yin Wang masing- masing seberat 1kg, dan Dua bungkus plastik bening logo ikan berisikan 10.000 butir.

Didalam Satu buah koper juga berisikan 10 bungkus bungkus sabu dalam kemasan teh Hijau Guan Yin Wang masing- masing seberat 1kg.

Dan satu buah tas ransel berisikan 5 bungkus sabu dalam kemasan teh Hijau Guan Yin Wang masing- masing seberat 1kg berikut turut disita satu unit Handpon milik pelaku. 

Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas terhadap Tersangka.

"Intinya bahwa kita melakukan tindakan tegas kepada para pelaku jaringan narkotika internasional dan pelaku kejahatan jalanan yang mengabaikan hak asasi korban kita tidak akan pernah ragu melakukan tindakan tegas " kata Agus. 

Ditegaskannya, masyarakat jangan melakukan kejahatan yang mengabaikan hak asasi  turut diharapkan kepada mass media agar menyampaikan informasi kepada masyarakat agar masyarakat jangan menjadi bagian dari pada jaringan peredaran narkotika.

Dalam mengungkap jaringan nasional dan internasional terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan yang mana barang ini masuknya dari negara tetangga kemudian melalui  Aceh dan dibawa ke Medan untuk didistribusikan ke pulau-pulau lain .(Evi) 

Berita Lainnya

Index