Khawatir Mangkir, Satgas Cekal Jokdri ke Luar Negeri selama 20 Hari ke Depan

Khawatir Mangkir, Satgas Cekal Jokdri ke Luar Negeri selama 20 Hari ke Depan

JAKARTA, (PAB) -----

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dapat langsung ditahan selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen (Pol) Hendro Pandowo mengatakan, penahanan Jokdri tergantung dari hasil pemeriksaan Senin mendatang.

"Kami lihat perkembangannya nanti, bagaimana dari barang bukti yang ditemukan, kemudian bagaimana hasil pemeriksaan, kami lihat," kata Hendro di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).

Hendro menuturkan, pihaknya khawatir Jokdri mangkir dari panggilan Satgas hingga kabur ke luar negeri. Oleh karena itu, Satgas mencekal Jokdri ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Kami adakan pencekalan agar (Jokdri) tidak keluar dari Indonesia dan bisa hadir dalam memberikan keterangan pada penyidik," ujar Hendro.

Joko diagendakan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Satgas Antimafia Bola di Mapolda Metro Jaya pada Senin pukul 10.00.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada dua hal yang ingin digali dalam pemeriksaan tersebut.

"Pertama, fokus perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua, ada keterkaitan laporan Saudara Lasmi menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti Persiba Banjarnegara," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor tersebut.

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lain mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 232, 233, 235, dan 363 KUHP. Di samping itu, ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Berita Lainnya

Index