Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Uang Anggota DPRD Sumut Rp 500.000

Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Uang Anggota DPRD Sumut Rp 500.000

JAKARTA, (PAB) ----

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang terdakwa Rinawati Sianturi.

Menurut hakim, jaksa harus mengembalikan uang sebesar Rp 500.000.

Hal itu dikatakan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

"Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan kelebihan Rp 500.000," ujar anggota majelis hakim Hastopo saat membacakan pertimbangan.

Rinawati merupakan anggota DPRD Sumatera Utara. Menurut hakim, Rinawati dan empat anggota DPRD lainnya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Rinawati Sianturi terbukti menerima uang Rp 504,5 juta. Uang tersebut diberikan agar Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, suap diberikan agar Rinawati memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Lalu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Kemudian, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Namun, dalam proses penyidikan dan penuntutan Rinawati sudah mengakui perbuatan dan menyerahkan uang yang dia terima seluruhnya kepada KPK.

Dalam surat dakwaan, Rinawati didakwa menerima Rp 505,5 juta. Ia kemudian menyerahkan seluruhnya kepada KPK.

Namun, menurut hakim, dalam persidangan penerimaan yang terbukti hanya Rp 504,5 juta.

Dengan demikian, uang yang diserahkan Rinawati kelebihan Rp 500.000. Menurut hakim, kelebihan itu wajib dikembalikan oleh jaksa.

"Kepada terdakwa juga tidak perlu lagi dibebankan uang pengganti," kata hakim.(kompas) 

Berita Lainnya

Index