KPK Panggil 12 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketuk Palu

KPK Panggil 12 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketuk Palu
KPK Panggil 12 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketuk Palu Haris Fadhil - detikNews KPK Panggil 12 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Uang Ketuk Palu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom) Jakarta - KPK memanggil 12 anggota DPRD Provins

JAKARTA, (PAB) ----

KPK memanggil 12 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap. Di antaranya, ada 3 anggota DPRD yang telah jadi tersangka, yakni Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan.

"Setelah kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).

Pemeriksaan itu dilakukan di Polda Jambi. KPK berharap para saksi hadir dan memberi keterangan yang sejujurnya.

"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada penyidik," ucapnya.

Berikut ini para anggota DPRD Provinsi Jambi yang dipanggil sebagai saksi hari ini:

1. Cekman, anggota DPRD Provinsi Jambi
2. Parlagutan Nasution, anggota DPRD Provinsi Jambi
3. Tadjudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Jambi
4. Hasani Hamid, anggota DPRD Provinsi Jambi
5. Suliyanti, anggota DPRD Provinsi Jambi
6. Karyani, anggota DPRD Provinsi Jambi
7. Nasri Umar, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi 
8. Nurhayati, anggota DPRD Provinsi Jambi
9. Emi Nopisah, Staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi
10. Mauli, anggota DPRD Provinsi Jambi
11. Yanti Maria Susanti, anggota DPRD Provinsi Jambi
12. Sofian Ali, anggota DPRD Provinsi Jambi 
13. Rahima, anggota DPRD Provinsi Jambi (meminta penjadwalan ulang karena sedang tidak berada di Jambi).

Kasus ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. KPK pun menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka suap ketuk palu.
 


Ke-12 tersangka itu diduga KPK mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi serta membahas dan menagih uang ketuk palu. KPK menduga ada jatah Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk tiap fraksi.

Total suap itu diduga berjumlah Rp 16,34 miliar untuk RAPBD TA 2017 dan 2018. Selain 12 anggota DPRD Jambi, KPK menetapkan 1 pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, sebagai tersangka karena diduga memberi duit Rp 5 miliar ke Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.(*)

Berita Lainnya

Index