Diduga Pengedar Sabu, 1 Wanita dan 2 Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai

Diduga Pengedar Sabu, 1 Wanita dan 2 Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai

SERGAI, (PAB) ----

Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) kembali menciduk 3 orang diduga pengedar sabu di antaranya 1 wanita berinisial SH (34), warga Kampung Baru Desa Nagur Tanjungberingin serta 2 pria yaitu MA (30) dan MG (29) keduanya warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpangtiga Pekan Perbaungan dalam operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN).

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (7/2) menjelaskan, tertangkapnya SH berawal dari beredarnya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di seputaran kediaman SH.

“Selanjutnya, Senin (4/2) sekira pukul 16.30 WIB, dipimpin Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit II Ipda M Sihombing beserta 3 orang personel melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan diketahui SH memang benar melakukan peredaran narkoba di daerahnya,” ujarnya.

Berdasar hasil penyelidikan itu, lanjut Kapolres, petugas pun melakukan penggrebekan rumah SH. Saat digrebek, SH tengah berada di dapur rumahnya. Disaksikan kepala dusun setempat, salah seorang petugas yakni Bripda S Dewita Saragih menggeledah tubuh SH.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip diduga berisi sabu, 1 pipet, 8 helai plastik klip kosong serta uang tunai Rp200 ribu di dalam baju SH. Dari interogasi awal, SH mengaku sudah seminggu belakangan menjual narkotika,” katanya.

Sementara itu, 2 tersangka lain yakni MA dan MG dibekuk petugas, Rabu (6/2) sekira pukul 06.30 WIB di seputaran kediamannya. Saat itu, petugas tengah melakukan GKN, namun tidak satu pun barang bukti maupun tersangka yang berhasil ditemukan polisi.

“Di saat GKN itu, petugas mencurigai MA yang sedang berjalan di hadapan petugas. Petugas pun mengamankan MA dan menggeledah tubuhnya. Petugas menemukan 2 paket diduga sabu di dalam kantong celananya,” jelas Kapolres.

Dari hasil interogasi, sambungnya, MA mengaku mendapat barang haram itu dari MG. Tidak menunggu waktu lama, petugas pun melakukan pengembangan ke kediaman MG didampingi kepala dusun setempat. Namun, saat digerebek istri dan mertua MG menjerit serta tidak bersedia membuka pintu.

“Akhirnya petugas berinisiatif masuk dari jendela dapur rumah MG. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu, 1 timbangan elektrik dan 1 pipet di lantai kamar. Sedangkan 1 unit timbangan elektrik dan 60 helai plastik klip kosong ditemukan di dalam kloset kamar mandi,” bebernya.

Kapolres juga menyebut, menurut pengakuan MG, dia sudah menjalani bisnis haram itu selama 5 bulan belakangan dan harga 1 gram sabu biasa dibeli MG sebesar Rp 850 ribu. Kemudian MG mengecer setiap 1 gram sabu menjadi paket Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Dari 1 gram, MG bisa memeroleh keuntungan sebesar Rp 200 ribu.

“Dari ketiga tersangka petugas berhasil mengumpulkan barang bukti narkoba diduga sabu 2,66 gram. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar,” papar Kapolres.(tribata) 

Berita Lainnya

Index