Keterlaluan, Guru SMP 61 Muhammadyah Hukum Siswa Squat Jump Ratusan Kali

Keterlaluan, Guru SMP 61 Muhammadyah Hukum Siswa Squat Jump Ratusan Kali
Terlihat sekumpulan Siswa terlambat masuk jam belajar yang dihukum dengan hukuman Sguat Jump didepan pintu pagan sekolah SMP 61 Muhammadyah Tanjung Selamat DELISERDANG, (foto:Erli)

DELISERDANG,(PAB)----

Orang tua siswa resah, pasalnya, guru yang mengajar di SMP 61 Muhammadyah  Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang kerap menghukum siswanya secara berlebihan, hanya setiap telat masuk sekolah di hukum Sguat Jump sampai ratusan kali. 

Hal ini dialami Siswa Kelas VII D, IR setiap telat masuk sekolah dihukum guru BP,  Tina, dengan sguat jump 100 kali.

Dan IR juga mengalami kekerasan itu, juga ketika tidak menulis/mencatat soal dan tidak membawa buku  bahasa arab, gurunya, Edwan menghukum IR Sguat Jump 200 X.

Khawatir akan terjadi seperti yang dialami   siswi bernama Hanum Dwi Aprilia kelas XI SMA mojokerto pada 23 juli 2018 lalu, yang dihukum sguat jump 90 x oleh gurunya yang mengakibatkan cedera syaraf tulang belakang sehingga Hanum tidak bisa berjalan dan akhirnya mengalami kelumpuhan. 

Orang Tua IR datang menemui pihak sekolah guna mempertanyakan kepada Kepala Sekolah ( Kepsek ) prihal hukuman Sguat Jump yang sangat berlebihan itu. 

Kepsek SMP 16 Muhammdyah, Siti Nurbaya melalui Rayen mengatakan pihaknya lebih memilih memberi hukuman squat jump Dari pada menampar.

"Ketimbang di tampar hukuman siswa di ganti Sguat jump jika terjadi pegal atau bengkak 3 hari rasa sakit akan hilang  dan untuk memperkuat tendangan tapak suci," Katanya, Jumat (8/2/19)Pukul 07.40 Wib.

Namun Rayen bungkam saat ditanya, siapa yang bertanggjawab  bila terjadi sesuatu hal buruk akibat hukuman squat jump itu.

Selain IR, beberapa siswa lainnya juga mengalami hal serupa, siswi Kelas VII D, MA membenarkan kejadian hukuman tersebut.

"Aku pun di hukum Sguat Jump 200 kali sama Guru Bahasa Arab karena tidak membawa buku dan mencatat Soal mata pelajaran sampai kakiku bengkak ,"cetus MA kepada pab-indonesia.com id.

Terpisah, salaseorang guru kelas VIIB, Nur Guru SMP Muhammadyah Kelas VII B, mengaku sangat terkejut adanya hukuman itu, dan mengatakan tidak mengetahui adanya hukuman Sguat Jump yang mencapai 300 kali.

Nur berpendapat, hukuman itu dinilai tidak wajar, biasanya sguat jump hanya 30 kali.

"Jika pembiaran terjadi berlarut larut bisa mencoreng nama Sekolah Muhammadyah" cetusnya.

Sementara itu, dikutip dari Detik.com, Mas Hanum Dwi Aprilia, siswi kelas XI SMAN 1 Gondang, Mojokerto mendadak lumpuh. Hanum diduga lumpuh usai menjalani hukuman squat jump di sekolahnya.
Hanum saat ini menjalani pengobatan alternatif di Sangkal Putung Desa Pandanarum, Pacet, Mojokerto. Kondisi santri Pondok Pesantren (PP) Al Ghoits, Gondang ini hanya bisa berbaring.

Baik Hanum maupun ayahnya enggan memberikan komentar. Korban sempat menangis histeris saat wartawan hendak mengambil gambarnya.

Pengasuh PP Al Ghoits M Rofiq Afandi mengatakan, Hanum baru benar-benar lumpuh pada Rabu (18/7) pagi. Usai salat subuh dia tak bisa jalan maupun duduk.

"Dia (Hanum) mengeluh sakit mulai kaki sampai punggungnya. Saat itu saya belum tahu penyebabnya, saya bawa ke pengobatan alternatif Sangkal Putung," kata pria yang akrab disapa Gus Rofiq ini kepada wartawan di rumahnya, Dusun Ketegan, Desa/Kecamatan Gondang, Kamis (19/7/2018).

Saat dibawa ke pengobatan saraf alternatif, lanjut Gus Rofiq, kondisi Hanum sudah cukup parah. Selain tak bisa jalan dan duduk, kedua kaki siswi kelas XI IPS 2 SMAN 1 Gondang ini tak bisa ditekuk.

Kondisi ini memaksa dirinya melakukan klarifikasi ke sekolah. Pasalnya, selama 6 bulan mondok di pesantren yang dia pimpin, santri asal Krian, Sidoarjo ini tak pernah mengeluh sakit apapun.

"Saya klarifikasi, ternyata hanya karena telat datang kegiatan ekstra kurikuler (Ekskul) dia dihukum squat jump," ungkapnya.

Hukuman itu diberikan ke Hanum karena telat datang di kegiatan Ekskul Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) pada Jumat (13/7) pagi. Saat itu seorang teman korban juga telat. Yang mengejutkan, hukuman squat jump itu diberikan ke korban hingga puluhan kali.

"Hukuman itu kesepakatan awalnya baca surat (Alquran) pendek. Sama kakak kelasnya diminta squat jump 60 kali. Karena temannya tak mau menjalani, dilimpahkan ke Hanum, belum sampai 100 kali dia sudah tak kuat," terangnya.

Pasca kegiatan ekskul, Hanum harus diantar pulang ke pondok oleh teman-temannya. Saat itu korban mengeluh sakit di kedua kakinya.

Esok harinya, korban pulang ke rumahnya untuk berobat. Baru Minggu (15/7) sore Hanum kembali ke pondok Al Ghoits. Saat itu dia masih bisa berjalan meski pincang. Untuk ke kamar mandi dia harus dibopong teman sesama santri.

Sehingga sejak hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang, Senin (16/7), dia tak mampu berangkat ke sekolah. Puncaknya pada Rabu (18/7), korban benar-benar lumpuh.

"Saat saya antar ke Sangkal Putung itu kedua kakinya tak bisa ditekuk, dia mengeluh sakit di kaki hingga punggungnya," jelasnya.

(erli/red)

Berita Lainnya

Index