Kutip Biaya Sertifikasi Guru, Dinas Pendidikan Simalungun Diduga Sarang Pungli

Kutip Biaya Sertifikasi Guru, Dinas Pendidikan Simalungun Diduga Sarang Pungli
Ilustrasi pungli Di Dinas Pendidikan Simalungun

SIMALUNGUN,(PAB)----

Dalam peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, pemerintah menciptakan program sertifikasi untuk menunjang kesejahteraan demi terciptanya kegiatan belajar mengajar yang efektif. Namun apa jadinya ketika hak mereka itu harus dizolimi. Diduga dinas pendidikan juga memungut sejumlah uang dari guru penerima sertifikasi yang disebut-sebut sebagai uang lelah dalam mengurus pencairan dana sertifikasi para guru.

Informasi dihimpun dari oknum guru yang enggan namanya dipublikasi. Berdasarkan keterangan guru tersebut mengungkapkan bahwa dia diminta untuk memberikan kepada kepala sekolah masing-masing sekolah, uang sejumlah Rp 600 ribu ketika dana sertifikasi mereka dicairkan bulan Desember 2018 lalu.

"Setelah dana sertifikasi dicairkan, diminta Rp 600 ribu oleh kepala sekolah, katanya akan disetor ke dinas sebagai uang lelah," ucapnya.

Berketepatan dengan investigasi tentang pengungkapan dugaan pungli kepada para guru honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) adanya temuan bukti chat antara guru honor PTT yang akan menyerahkan uang sejumlah Rp 1 juta / orang melalui perwakilan tiap-tiap guru PTT masing-masing sekolah kemudian diserahkan kepada Suranta yang disebut-sebut sebagai penerima uang tersebut yang tidak lain adalah suami dari Rekkes Sembiring (Kabid Tendik) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Rekkes Sembiring saat dicoba dikonfirmasi terkait dugaan pungli yang melibatkan dirinya dan sang suami, Jumat (8/2/2019) via telepon selularnya tidak bersedia mengangkat telepon bahkan sms yang dilayangkan juga tak dibalas.

Bahkan sebelumnya sempat beredar isu bahwa dalam perekrutan 1750 Guru Honor PTT,  terjadi pengutipan uang sekitar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta dari masing-masing Guru Honor PTT yang kabarnya diterima salah seorang pegawai di Bidang Tendik Dinas Pendidikan Simalungun. Tidak berhenti disitu, dikabarkan para Guru Honor PTT tersebut diharuskan menyetor sejumlah uang dengan alasan perpanjangan SK.

Mirisnya hingga saat ini Rekkes maupun Kepala Dinas Pendidikan Simalungun tidak berkenan dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya tentang dugaan giat pungli yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Namun mengenai dugaan pungli sertifikasi guru senilai Rp 600 ribu / orang yang informasinya diserahkan kepada pegawai dinas pendidikan, Donna Sianturi dari tingkat SD (Sekolah Dasar) dan Renova Sirait dari tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) meminta agar menghunjuk dan membawa guru tersebut kehadapannya tapi ketika dikonfirmasi via sms (pesan singkat) mengenai benar tidaknya kejadian tersebut, Donna memilih bungkam. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index