Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja: Polri Netral Dan Profesional, Merasa Benar Silahkan Gugat

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja: Polri Netral Dan Profesional, Merasa Benar Silahkan Gugat
Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,(foto:Sam)
MEDAN,(PAB)---- 
 
Aksi penggeledahan di rumah Musa Idi Shah alias Dodi Shah Direktur PT. Anugerah Langkat Makmur (ALAM), yang dilakukan Polda Sumatera Utara dituding sebagai aksi karena  Adik Wakil Gubernur Sumut itu tidak mendukung Capres 01.
 
Video yang dibuat seseorang mirip suara perempuan saat penggeledahan Rabu (30/1/19) kemarin, berbuntut panjang. 
 
Dalam video berdurasi 0.17 detik yang beredar di media sosial,  penggeledahan dirumah Dodi Shah Komplek Perumahan Cemara Asri dikaitkan dengan dukungan si pemilik suara yang merasa diwajibkan memilih 01.
 
"Saya viralkan ini pasti. Karena kami tidak mendukung 01." sebut pemilik suara dalam video tersebut.
 
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membantah pengusutan terhadap PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) dalam kasus pengalihan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat ada kaitan dengan masalah politik.

Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Polda Sumut terhadap Dody berdasarkan data hukum yang lengkap.

"Kita bekerja secara profesional dan sesuai fakta. Kita tidak tebang pilih. Kalau merasa benar silahkan gugat, kan ada ranahnya, ada wadahnya. Kalau dia merasa benar ya silahkan gugat," ucap Tatan kepada wartawan,  Jumat (2/1/19) Di Mapolda Sumut. 

Tindakan yang dilakukan Poldasu murni proses hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik dan Tatan menegaskan penangkapan terhadap tersangka jangan dikait-kaitkan dengan politik. Dan sanggahan dari keluarga yang bersangkutan hanya PT.Alam, itu tidak benar. 

"Jadi di sini di tekan kan bahwa bukan hanya PT. Alam saja yang akan di proses , ada delapan PT yang akan di proses" Lanjut Tatan. 

Selain menyelidiki kasus di PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) dengan tersangka Musa Idhis Shah alias Dody Shah, polisi juga selidiki sejumlah kasus lainnya yang berkas perkaranya sebagian sudah rampung.

Menurut Tatan, Polda Sumut saat ini setidaknya menangani sejumlah kasus pengalihan hutan yang perkaranya sudah dinyatakan sudah P2, dalam kasus tersebut ada yang sudah jadi tersangka dan ada juga yang masih di selidiki.

 "Ada yang masih di penyidikan, ada yang 6 sudah P21," kata Tatan. 
 
Selain itu, kasusnya juga dilengkapi dengan informasi dan saksi-saksi yang lengkap, sehingga Polda Sumut akhirnya menetapkan Direktur PT ALAM tersebut sebagai tersangka.
 
"Kita menetapkan tersangka itu bukan sembarangan, ada aturannya, ada tahapan-tahapannya, memeriksa saksi kemudian barang buktinya ada, kemudian kita periksa saksi ahli." pungkasnya.
 
Tatan memaparkan, Kasusnya berupa alih fungsi hutan menjadi kawasan mangrove di Wilayah Langkat, Kecamatan Brandan Barat seluas 750 hektare. Tersangkanya berinisial S, dan kini kasusnya sudah P21 sedang tahap 2.
Kemudian, lanjutnya, di wilayah Labura dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin, dengan luas 635 hektare. Tersangkanya berinisial SBD dan kasusnya sudah P21 dan tahap 2.
 
Selain itu ada juga di Serdang Bedagai, yakni kasus alih fungsi hutan seluas 63 hektare dan 112 hektar HPL, dengan satu tersangka dan sudah P21. Selanjutnya tutur Tatan, alih fungsi hutan seluas 250 hektar dengan jumlah 2 orang tersangka yakni J dan R, yang juga sudah P21.
 
"Kemudian alih fungsi hutan di kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS dan terakhir di Labura di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka berinisial TM alias G. Berkas kedua kasus itu pun sudah P21," terangnya.
 
Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan, lanjut Tatan selain kasus PT ALAM yakni, alih fungsi hutan di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Madina seluas 600 hektare. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Dirut PT SN berinisial IS sebagai tersangka. 
 
"Jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. perusahaan yang melanggar pasti akan kita periksa," tegasnya.(Evil) 

Berita Lainnya

Index