Indikasi Korupsi dan Pungli, SEMA FITK UINSU Minta Poldasu Periksa Jajaran Rektorat dan Dekanat

Indikasi Korupsi dan Pungli, SEMA FITK UINSU Minta Poldasu Periksa Jajaran Rektorat dan Dekanat
SEMA FITK UINSU  unjuk rasa didepan pintu masuk Mapoldasu

MEDAN, (PAB) ----

Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SEMA FITK UINSU)  unjuk rasa didepan pintu masuk Mapoldasu,  Kamis (31/1/19) dengan membawa semangat perjuangan untuk mendesak aparat penegak Hukum Polri dan Kejaksaan mengungkap permasalahan dugaan penyelewengan anggaran dan tatakelola sistim dikampus yang terindikasi korupsi anggaran Negara yang berdampak kepada kerugian Negara dan kerugian bagi mereka sebagai mahasiswa. 
 
Dalam aksi Unjuk rasa itu, SEMA FITK UINSU meminta aparat kepolisian memeriksa dan memproses hukum seluruh Jajaran Rektorat dan Dekanat Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan yang telah melakukan penyelewengan dan indikasi korupsi Dana Anggaran Barang Milik Negara (BMN) maupun dana  yang bersumber dari Mahasiswa.
 
Kordinator aksi,  M. Tarmizi dalam orasi tertulis menyebutkan beberapa point indikasi penyelewengan anggaran BMN, antara lain, tentang pengalokasian AC peruntukan digedung perkuliahan tetapi pengadaan tahun anggaran 2018, beberapa AC dipasang ke gedung Birokrat UINSU. 
 
Pengadaan Almamater untuk mahasiswa TA 2018/2019 (sumber dana APBN) tidak menyeluruh diperoleh mahasiswa. 
Pengadaan sound system aula mahasiswa sampai saat ini belum juga terealisasi dan anggaran pengadaan buku panduan Akademik TA 2017/2018 dan TA 2018/2019 belum ada, malah ada Tindakan pengutipan liar (Pungli) kepada mahasiswa untuk pengadaan buku laporan kegiatan Akademik mahasiswa. 
 
Bukan Saja terindikasi korupsi anggaran Negara, Rektorat dan Dekanat jajaran juga dianggap tak bermoral telah melakukan pungli pengadaan Kartu Tabungan Mahasiswa (KTM), melalui Bank BRI Syariah mahasiswa sudah membayar KTM senilai Rp. 100.000/mahasiswa tetapi masih banyak mahasiswa 2018/2019 tidak memperolehnya.
 
Ada dugaan Persinggahan dana legalisir ijazah masuk kerekening Dekan dan Wakil Dekan II bukan kerekening kelembagaan. 
Dan pungli pembayaran Semester Antara (SA) yang tidak sesuai dengan peraturan, pengutipan pembayaran sidang Komperehensif dan sidang Munaqasoh merupakan tangungan pihak Fakultas, sebagaimana peraturan Sistim Uang Kuliah Tinggal (UKT), bertentangan dengan Permenristekdikti no. 39 tahun 2017.
 
Bersadarkan itu,  Tarmizi bersama mahasiswa UINSU lainnya mendesak aparat Poldasu segera menangkap dan memenjarakan oknum kampus yang terbukti telah melakukan tindak korupsi dikampus mereka.
 
"Kita berharap secepatnya pihak dari mapoldasu segera memeriksa pejabat dan oknum-oknum yang terlibat korupsi karena di takutkan makin merajalelanya oknum-oknum tersebut" ujar Tarmizi.
 
Aksi berjalan baik,  dan pernyataan sikap , SEMA FITK UINSU disambut bagian humas, H. Jhony S.
"Kami Apresiasi aksi Sema FITK UINSU, Secepatnya kita akan periksa oknum yang terlibat" ujar Jhony.

Berita Lainnya

Index