Pelaku Trafficking masih Berkeliaran, Trinov Sianturi, SH: Poldasu mesti Terapkan Arahan Presiden

Pelaku Trafficking masih Berkeliaran, Trinov Sianturi, SH: Poldasu mesti Terapkan Arahan Presiden
Foto dokumen passport kedua korban trafficking

MEDAN, (PAB) ----

Kuasa Hukum korban trafficking Trinov Fernando Sianturi, SH atas dua orang korban, Sartika Candra Kirana (22) dan Irmawati Sinaga (25) sangat menyayangkan kinerja aparatur kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara dalam penanganan Penegakan Hukum memperoses perkara yang sedang berjalan di berkas perkara Penyidik Subdit IV Renakta Poldasu. 

Bukan cuma dirinya, kedua kliennya itupun sangat merasa geram karena masih  melihat tersangka Vivi Yosefa Aritonang (28) bebas berkeliaran.

Padahal kedua korban telah memberikan keterangan resmi di Polda Sumut Jumat (25/01/2019) setibanya di Tanah Air, dalam Surat Laporan Polisi, No: LP/97/1/2019 SPTK (16 januari 2019).

Trinov meminta Pihak Polda Sumut sudah semestinya menetapkan Vivi Yosefa Aritonang sebagai tersangka karena sudah terpenuhinya alat bukti Dan keterangannya saksi-saksi. 

" Sudah selayaknya Vivi Aritonang ditetapkan sebagai tersangka, karena kita sudah memberikan Empat alat bukti, sedangkan menurut KUHP hanya butuh dua alat bukti, kita mau pihak Polda Sumut supaya bekerja secara profesional. " ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/1/19).

Lanjut Trinov,  dalam penanganan Hukum, Polri adalah intitusi yang sangat dipercaya saat ini, bahkan permasalahan Hukum tidak bisa dianggap main-main dan untuk dipermainkan,  siapapun pelaku dan siapapun korbannya, Hukum mesti berdiri Tegak berlandaskan ketentuan undang-undang.

" Poldasu mesti berlaku adil berketuhanan yang maha Esa dan bekerja secara profesional dengan demikian Masyarakat mempercayai profesionalisme poldasu sesuai arahan Presiden Jokowi bekerja secara profesional" tegas Trinov. 

Semantara itu, salah seorang korban Kartika (22) melalui pesan WhattAppsnya terkait belum ditahannya pelaku perdagangan manusia Vivi Yosefa Aritongang, Kartika sangat merasa geram melihat pelaku masih berkeliaran.

" Kami gak terima dia dilepas begitu saja, udah merasa jago kali dia itu, enak kali dia makan uang hasil penjualan kami " ungkapnya 

Kartika mengaku titipu dan dijual Modus tenaga kerja keluar negeri, padahal perbuatan Vivi Sudah sangat melukai Haknya sebagai manusia tapi sampai Hari ini,  Vivi Belum juga diamankan aparat Poldasu. 

"Gaji kami nggak di kasinya padahal janjinya sebelum berangkat dia yang kasi gaji kami, sampe sekarang sepeserpun belum ada yang dia kasi sama kami. karena dia banyak uang enak enak dia sogok sana sogok sini sampai sekarang belum juga ditahan " ungkapnya.

 

Terkait masalah hukuman terhadap pelaku , Kartika meminta kepada penegak hukum untuk menghukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

 

"kita mau dia itu (Vivi red) dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini, biar tidak ada lagi korban lain yang menjadi di tipuinya,kami saja saudaranya sanggup dia menipu kami untuk dijualnya", ujarnya.

 

Sebelumnya, Korban Trafficking Irma dan Sartika tiba dengan selamat setelah berhasil dibawa pulang oleh kurasa Hukum keduanya Trinov Sianturi,  SH Jumat (25/1/19).

Mendegar kabar kepulangan keduanya, awak media langsung menyambut kedatangan mereka dan mewawancarai keduanya sesampainya di Bandana KANIA Medan.

Kedua korban Trafficking Irma dan Sartika menuturkan kronologis awal kejadian hingga menjadi korban trafficking Di Penang-Malaysia.

Irma (25) warga dusun 1,Jalan Pertahanan Desa Patumbak kabupaten Deli Serdang menuturkan bahwa kepergiannya bersama temannya dan tetangganya, Sartika mengadu nasib ke Negara Malaysia sebagai Pekerja cleaning service di sebuah Hotel Dan Rumah Makan Milik tersangka Vivi Yosefa Aritonang terbujuk rayu akan mendapatkan upah/gaji besar.

Bahkan Vivi menyakinkan kedua orang tua mereka bahwa Irma dan Sartika akan bekerja dengan 7 (tujuh) orang TKI lainnya ditempat usaha Penginapan dan    Rumah Makan miliknya di Penang- Malaysia.

Tak menaruh curiga sama sekali, orang tua keduanya pun merelakan kepergian anak-anak mereka berangkat pada Minggu (30/1/18)lalu.

"Janjinya naik Pesawat Ternyata naik Kapal laut, Singgah di Batam pada Tanggal 31 Desember 2018, selanjutnya diberangkatkan ke Penang pada Senin (1/1/19) dan Kemudian dikarantinakan" ujar Irma. 

Selanjutnya ditiga hari kemudian pada Kamis, (4/1/19) barulah keduanya dipekerjakan sebagai Pembantu rumah Tangga pesanan.

Dan alangkah terkejutnya Irma,  tatkala Ia dimintai pelanggan untuk mau mengkusuk tubuh seorang Pria didalam rumah " ujar Irma. (Evi)

Berita Lainnya

Index