Terkait Berita Dugaan Pungli Guru Honor Disdik Simalungun, Rekkes Utus Orang Coba Negosiasi

Terkait Berita Dugaan Pungli Guru Honor Disdik Simalungun, Rekkes Utus Orang Coba Negosiasi

SIMALUNGUN, (PAB)----

Harapan para guru honorer agar mereka bisa bekerja dengan baik dan maksimal hampir sirna bagaimana tidak saat yang terjadi berbanding terbalik pada kenyataan pahit yang harus mereka telan, yang mana setiap guru honor selalu terlambat menerima upah mereka bahkan pernah tertunda hingga 3 bulan seperti kejadian bulan Juni hingga Agustus 2018 kemarin meski mereka hanya dibayar Rp 1 juta / bulan ditambah lagi pada kejadian baru-baru ini yang mereka keluhkan tentang adanya dugaan perlakuan pungli kepada setiap guru honor senilai Rp 1 juta setiap orang pada Desember 2018 kemarin.

Seusai pemberitaan (21/1) lalu terkait dugaan pungli tersebut, ada 3 orang pria dewasa mengaku utusan Rekkes mendatangi wartawan mencoba untuk negosiasi agar pemberitaan tersebut tidak ditindak lanjuti. Hal tersebut menjadi dasar pembenaran atas perlakuan dugaan pungli, karena selain itu pengakuan para guru honor juga mengenal Suranta Tarigan yang tidak lain adalah suami dari Rekkes yang disebut-sebut sebagai pelaku dugaan tindak pidana pungli tersebut.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas, Sekretaris dan juga Kasi Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tidak ada yang dapat dikonfirmasi.
 
Guna tindak lanjut pemberitaan dugaan pungli tersebut, Resman Saragih selaku Kadis Pendidikan Simalungun, Jumat (25/1/2018) dicoba dihubungi melalui telepon selulernya, namun tidak dijawab dan sms yang dilayangkanpun tidak dibalas.

Tidak berbeda dengan Rekkes Sembiring saat dihubungi melalui telepon selulernya, sepertinya enggan untuk menjawab meski nada aktif terdengar, begitu juga ketika pesan singkat (SMS) konfirmasi dilayangkan tak kunjung dibalas hingga pemberitaan ini dilayangkan ke meja redaksi.

Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 368 KUHP terkait praktik pungutan liar dan apabila pelaku merupakan ASN dapat dijerat dengan KUHP Pasal 423 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun ada pasal dan ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar, yakni pasal 12 e UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Tim/Red)

Berita Lainnya

Index