OJK Minta Fintech Tak Ambil Untung Gede

OJK Minta Fintech Tak Ambil Untung Gede
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku pihaknya sering menerima keluhan investor maupun nasabah fintech. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

JAKARTA,(PAB)----

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk tak mengambil untung terlalu besar dan berlaku semena-mena kepada nasabah. Selama ini, OJK mengaku sering mendapat keluhan dari investor maupun nasabah terkait layanan fintech. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku pihaknya sering menerima keluhan investor maupun nasabah fintech. Selain keluhan dari investor yang tak mendapat pengembalian dana, OJK juga menerima laporan penagihan yang semena-mena dari perusahaan fintech. 

"Fintech ini tidak boleh meng-abuse konsumen, mengambil untung sebesar-besarnya. Investor juga harus tahu risikonya. Kalau ada yang sampai berani kasih (investasi di fintech) Rp10 juta misalnya untuk dapat 3 persen per bulan, harus paham risikonya," ujar Wimboh di Jakarta, Rabu (23/1).

OJK juga akan membantu konsumen yang dirugikan fintech untuk melakukan mediasi maupun mendorong tindakan hukum jika dibutuhkan.
Wimboh menekankan pihaknya tak bakal menjamin investor atau nasabah jika terdapat fintech yang bangkrut. Ia juga menyebut fintech sebenarnya bukan perusahaan jasa keuangan. 

Kendati demikian, ia mengaku pihaknya memiliki mandat terkait perlindungan konsumen. Untuk itu, OJK bakal memastikan fintech transparan dalam menjalankan bisnisnya dan mencegah beroperasinya fintech ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.


"Fintech harus transparan, meyakinkan tidak akan hit and run. Kalau tidak yakin, jangan bikin fintech," pungkasnya.(cnnindonesia)

Berita Lainnya

Index