Kapolres Rohil Ungkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika 15 Kg Sabu

Kapolres Rohil Ungkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika 15 Kg Sabu

ROKAN HILIR,(PAB)----

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press release pengungkapan tidak pidana Narkotika jenis sabu-sabu didampingi Wakapolres Rohil Kompol dr Wawan Kurniawan SIK MH dan Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH serta Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH,Selasa 22/01/2019,Pukul 08.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press releasenya mengatakan,pengungkapan kasus ini tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh Polsek Panipahan dan Tim pada Tanggal 18/01/2019, Pukul 17.30 Wib,di Jalan Teluk Piyai Desa Sungai Daun,selama Tiga (3) Minggu,berdasarkan LP/A/14/1/Riau/Polres Rohil/Sat Res Narkoba.

Lanjut Kapolres,"kronologis pengungkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak (15) Kg tersebut pada hari Jum'at 18/01/2019,sekira Pukul 17.30 Wib,tim Opsnal Polsek Panipahan memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa,adanya aktifitas peredaran Narkotika di Jalan Teluk Piyai khususnya di jalur perariran,"terang Kapolres.

"Selanjutnya Polsek Panipahan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH dan Tim,setelah melakukan penyelidikan selama Tiga (3) Minggu,pada saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (32),yang sedang melintas di Jalan Teluk Piyai,akan tetapi tidak ditemukan (bb) atau yang mencurigakan,namun dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa,memang benar adanya Narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia,"ucap pelaku kepada tim,"papar Kapolres.

"Berdasarkan keterangan pelaku AS,dilakukan lah pencarian,maka disebuah warung kopi yang berada di Jalan Lintas Pesisir Kubu Sungai Daun, ditemukannya pelaku JM (23),yang saat itu pelaku bersama pelaku RH (34),dan selanjutnya ke Dua (2) pelaku diamankan oleh Tim dan di interogasi,lalu pelaku JM memberitahukan Mobil Avanza warna Merah yang digunakannya.

Lanjut Polres," saat itu juga dilakukan penggeledahan didalam Mobil Avanza, ditemukan Dua (2) buah kotak kardus warna coklat,yang didalamnya di temukan (15) bungkus plastik warna hijau Merk Guanyinwang,plastik tersebut dibalut dengan lakban yang masing-masing berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis sabu," tegas Kapolres.

Selanjutnya pelaku dan (bb) dibawa ke Polres,setelah dilakukan penghitungan dan penimbangan terhadap (bb),di dapat (15) bungkus plastik warna hijau Merk Guanyinwang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, Satu (1) Unit Mobil Avanza warna merah No Pol BM 1637 VP,Tiga (3) Unit HP merk Alcatel,Samsung,dan merk Vivo,Uang sejumlah Rp.50.000, Rupiah.

Lanjut Kapolres Rohil AKBP Sigit SIK MH," pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disangkakan melangar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2),Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Enam (6) Tahun dan paling lama (20) Tahun,"terang Kapolres.(*/PRC) 

Berita Lainnya

Index