LSM Khatulistiwa Minta KPK Usut Dugaan Pungli Dinas Pendidikan Simalungun 

LSM Khatulistiwa Minta KPK Usut Dugaan Pungli Dinas Pendidikan Simalungun 
Foto: ilustrasi

SIMALUNGUN,(PAB)----

Informasi dugaan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terhadap guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) SD dan SMP yang dilakukan Suranta Tarigan pada bulan lalu sekira tanggal 15 Desember 2018.

Tindakan dugaan pungli tersebut diperoleh dari salah seorang guru honor (PTT) yang namanya tidak ingin terpublikasikan mengatakan bahwa mereka (PTT-red) diarahkan ke alamat rumah Suranta Tarigan yang merupakan suami dari Rekkes Sembiring yang tidak lain adalah Kabid Tendik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. untuk menyampaikan uang cash yang menurut sumber sebagai upeti agar tidak dipecat.

Beberapa pejabat di Dinas tersebut memilih bungkam bahkan banyak yang mengaku tidak tahu menahu.

Ironi, ketika hal tersebut dikonfirmasi, Senin (21/1/2019) kepada Lauren Tampubolon sebagai Kepala Seksi bidang yang dikepalai Rekkes Sembiring mengatakan bahwa sudah banyak yang menanyakan hal itu. Sayangnya hingga saat ini yang bersangkutan Rekkes Sembiring tidak berkenan dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan pungli guru PTT sebesar Rp 1 juta / orang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Resman Saragih menyampaikan bahwa mengenai pengajuan usul guru PTT 2019 belum dilakukan sampai saat ini karena R.APBD 2019 belum diperdakan. 

"Informasi tentang adanya perlakuan pungli, tidak diketahui Dinas. Untuk itu diminta guru-guru jangan mau menghubungi siapapun selain info resmi dari dinas, sekolah atau korwil, dan jangan mau dibujuk atau diimingimingi untuk menguruskan, apalagi ada dugaan pungli tadi, karena hal itu menyalahi aturan dan hukum, terimakasih," tulisnya dalam sms ketika hal tersebut dikonfirmasi, Sabtu (22/12/2018) lalu. 

Ketua LSM Khatulistiwa, Demson Manurung, ST mengecam Tindakan pungli yang melakukan oknum atau pihak-pihak yang memanfaatkan para Pegawai honor (PTT) untuk keuntungan pribadi.

Demson berharapkan Aparat Penegak Hukum, bahkan lembaga anti rasuah (KPK) untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pungli yang merupakan tindak pidana korupsi tersebut.

"Dengan jumlah tenaga honor (PTT) Dinas Pendidikan sekitar 1750 orang maka jumlah total uang yang dipungli mencapai Rp 1,7 Miliyar. Untuk itu diharapkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut mengingat total kerugian mencapai miliaran rupiah sudah bisa merupakan ranah KPK," ujar Demson dengan geram. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index