SBBI bersama Karyawan Pensiunan dan Mantan Pekerja PKWT akan Gugat PTPN 2

SBBI bersama Karyawan Pensiunan dan Mantan Pekerja PKWT akan Gugat PTPN 2
Foto: Dahlan Ginting

LANGKAT, (PAB) ----

Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) Kabupaten Langkat menggelar temu ramah di Dusun Afdeling IX Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang. Sabtu (19/1) sekira pukul 15:00 Wib.

Kegiatan temu ramah tersebut, di hadiri seluruh anggota SBBI Sawit Hulu, Karyawan Pensiunan dan mantan pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang di putus kontraknya.

Bukan hanya yang dari kebun Sawit Hulu saja, tetapi dari daerah Batang Serangan, Sawit Seberang, Air Tenang dan Kwala Sawit. Para karyawan dan mantan karyawan ini membuat komitmen untuk mencari solusi bersama terhadap permasalahan hak-hak para karyawan pensiunan, karyawan kontrak, Buruh Harian Lepas (BHL) yang belum dipenuhi haknya oleh pihak perusahaan Perkebunan BUMN PTPN2.

Dalam diskusi, menurut mereka bahwa pihak perusahaan BUMN tersebut tidak perduli terhadap nasib para buruh yang selama ini sudah mengabdikan diri kurang dari 35 tahun. Bahkan, ratusan orang perwakilan SBBI yang bekerja di perkebunan PTPN2, sangat berharap mendapatkan hidup yang layak dan sejahtera seperti buruh yang lain.

"Buruh jangan lapar, buruh jangan sakit dan jangan di dzolimi terhadap hak-hak yang sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003, yaitu tentang ketenagakerjaan yang di sahkan oleh pemerintah Republik Indonesia," tegas Victor Sitorus, selaku ketua SBBI Kabupaten Langkat.

Lanjut Victor, dimana sampai saat ini buruh yang bekerja masih  mengalami nasib tidak ubahnya seperti budak pada zaman Kolonial.

Sementara itu, Dahlan Ginting selaku Ketua umum SBBI, mengakui jika banyak persoalan yang terjadi di PTPN2, mulai dari SHT karyawan pensiunan yang sampai saat ini belum di bayar, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang masih menunggak yang dilakukan oleh PTPN2. Sehingga Kawan-kawan pensiunan belum bisa menerima jaminan hari tuanya.

Sambung Dahlan Ginting, status PKWT melalui Outsourching nya PKSS yang sampai saat ini menurut kita sudah melanggar Undang-Undang. Dimana sesuai Undang-Undang PKWT bisa diberlakukan bagi Perusahaan yang bukan dibagian utama.

"PKWT kontraknya harus 2 tahun dan boleh di perpanjang sekali dengan lamanya 1 tahun, ternyata kawan-kawan yang bekerja sebagai PKWT di PTPN2, khususnya di Sawit Hulu, mereka menandatangani kontrak per 3 bulan dan bahkan sudah menandatangani kontrak lebih dari 5 sampai 10 kali," ucap Dahlan Ginting.

Masih kata Dahlan, padahal penandatanganan kontrak lebih dari 2 kali secara hukum dan secara otomatis harus berubah menjadi karyawan tetap. Kalaupun dalam waktu dekat pihak PTPN2 kebun Sawit Hulu dan Direksi tidak merubah kebijakan tersebut, maka kami akan melakukan gugatan. (red) 

Berita Lainnya

Index