Wartawan Korban Penyerangan dan Penikaman Nginap di Sel Tahanan Polsek Medan Area bersama Pelaku

Wartawan Korban Penyerangan dan Penikaman Nginap di Sel Tahanan Polsek Medan Area bersama Pelaku
Foto: ilustrasi

MEDAN, (PAB) ----

Wartawan Harian Global Medan 24 Jam grup Metro 24 Jam, Edi Sukarno (42) warga Jalan Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area nginap di sel Tahanan Polsek Medan Area bersama Pelaku, AY (36) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur, Kecamatan Medan Area.

Edi diamankan atas pengaduan keluarga pelaku penyerangan dan penganiayaan dirinya selang satu hari pelaku AY ditahan.  

Peristiwa penyerangan dan penikaman itu terjadi Rabu (9/1) lalu. Saat itu, AY mendatangi rumah Edi Sukarno sekonyong-konyong menuduh jualan ibunya telah terusik karena Edi melaporkan ke pihak Kecamatan Medan Area.

Tak terima dituduh, Edi pun membela diri hingga terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya. Pertengkaran itu pun berlanjut menjadi perkelahian adu jotos. 

Saat itulah pelaku AY secara emosi menyerang,  Tak hanya memukuli, AY juga menikam bagian belakang tubuh Edi.

Setelah melakukan penikaman, AY langsung kabur. Sementara itu, keluarga Edi segera melarikannya ke RS Deli Medan guna menyelamatkan nyawa korban, petugas medis terpaksa melakukan operasi pembersihan luka dan korban mendapat delapan jahitan.

Tak senang dengan perbuatan AY, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area. Petugas Polsek Medan Area bergerak cepat dan mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian. 

Begitu AY ditangkap, keluarga pelaku sempat melakukan teror agar keluarga Edi mencabut pengaduan ke polisi. 

Bahkan, menurut Edi, Rumahnya sempat dilempari. Meski tak tahu siapa pelaku pelemparan, tapi ia yakin perbuatan itu untuk meneror keluarganya.

Anehnya, keluarga AY  juga membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area, Kamis (10/1/2019). Dalam pengaduannya, pihak keluarga mengaku, Edi telah melakukan pemukulan terhadap AY menggunakan broti. Atas pengaduan itu, kemudian pihak kepolisian, Jumat (11/1/2019) seusai sholat Jumat lanjut  menangkap Edi Sukarno.

Istri Edi, Br Regar mengaku heran dengan tindakan pihak kepolisian yang terkesan dipaksakan,  Menurutnya, suaminya merupakan korban Penyerangan dan penikaman dan tidak seharusnya ditahan.

“Suami aku korban penikaman, kenapa ditangkap? Berdasarkan olah TKP, polisi sudah mendapatkan penjelasan seterang-terangnya mengenai kronologis kejadian berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Termasuk petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Matsum I Polsek Medan Area yang berada di lokasi,” ujarnya kepada kru Harian Global Medan 24 Jam.

Br Regar menampik laporan keluarga AY yang menyebutkan, Edi memukulnya dengan balok. 

Diceritakannya, pada saat terjadi pertengkaran, warga yang menyaksikan pertengkaran menyuruh Edi untuk masuk ke dalam rumah agar tidak melayani sikap emosi AY, maka atas saran warga Edi pun masuk ke dalam rumahnya.

“Setelah pertengkaran itulah, kami masuk ke dalam rumah, karena kami kira tidak akan terjadi apa-apa. Tapi dia (AY, red) kemudian ikut masuk dan memukul serta menikam suami saya. Ini selop punya AY yang tinggal di dalam rumah kami, saya bawa. Ini kan bukti kalau dia (AY) menyerbu ke dalam rumah kami,” ujar Br Regar sambil menunjukkan bungkusan plastik berisi sendal milik pelaku.

Berdasarkan hasil visum, diketahui pada tubuh Edi tak hanya mengalami cedera luka akibat tusukan senjata tajam/penikaman, juga terdapat luka lebam di bagian lengan dan leher. 

 “Masa suami saya yang jadi korban penikaman ikut juga ditangkap. Semua bukti dan keterangan saksi sudah jelas menunjukkan suami saya jadi korban,” ujarnya cemas. 

Istri Edi kwatir, di sel Polsek Medan Area, AY kembali menganiaya suaminya. “Bisa-bisa mati nanti suami aku dipukulinya di kantor polisi ini,” keluh Br Regar.

Sementara itu Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi mengatakan, pihaknya tidak menangkap Edi, tapi mengamankan saja.

“Kita amankan berdasarkan pengaduan secara terpisah (split) yang dilakukan keluarga AY. Nanti kita konfrontir dan rekon untuk mengetahui seperti apa kejadiannya. Kalau memang terbukti Edi tidak bersalah, akan kita bebaskan. Intinya, kita akan bertindak profesional dan adil lah. Istri Edi juga tidak perlu khawatir atas keselamatan suaminya, karena Edi tidak kita tempatkan di sel, tapi di musholla Mapolres,” ujarnya, Sabtu (19/1/2019) dikutip dari berita sinarpagiindonesia.com.

Ternyata keterangan Kristian Sianturi tidak sesuai fakta, saat kru Harian Global Medan 24 Jam menjenguk Edi, tampak Edi justru dikurung di dalam sel tahanan.(Evi/tim)

Berita Lainnya

Index