Pegawai Puskesmas Belawan Resah, Kapolres Didesak Segera Ungkap Korupsi Kapus

Pegawai Puskesmas Belawan Resah, Kapolres Didesak Segera Ungkap Korupsi Kapus
Saksi laporan tindak korupsi Kepala Puskesmas Belawan, Sondang Gultom saat ditemui wartawan,

BELAWAN,(PAB)----

Sejumlah Pegawai Puskesmas Belawan desak Polres Pelabuhan Belawan ungkap kasus Korupsi yang diduga dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) Belawan Dr.Adi Raja Brando Lubis terkait korupsi dana APBD Kota Medan dalam anggaran Honorarium pelayanan medik untuk dokter paramedis.

Belasan Pegawai Puskesmas Belawan resah dan terintimidasi setelah melaporkan dugaan korupsi tersebut pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu.

Salah seorang Pegawai Puskesmas Belawan, Sondang Gultom mengatakan kurang puas atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus yang telah merugikan Pegawai dan mengakibatkan kerugian Negara. 

"Pada tanggal 11 oktober 2018 saya dipanggil oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan yang selanjutnya mempersekusi saya, mengintimidasi dan mengusir saya dari ruangannya karena tidak mau berubah sikap," ungkap Sondang Gultom kepada wartawan,Jumat malam (18/1/19).

Sondang menjelaskan, pada tanggal 18 Oktober 2018, Ia dipanggil Penyidik Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangannya guna BAP, dan dari penyidik Ia kemudian mengetahui ternyata Kepala UPT Puskesmas Belawan Dr. Adi Raja Brando Lubis sebagai terlapor dugaan  korupsi Honorarium Pelayanan Medik dari tahun 2017 dan 2018 (Januari dan Pebruari) sebesar Rp. 459.000,- /14 bulan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Drg. Hj. Usma Polita Nasution, M. Kes memerintahkan Kapus mengembalikan uang tersebut ke kas Negara.

Merasa ada yang tidak pas dari hasil pemeriksaan penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Belawan, Sondang merasa penasaran kemudian mencari tau di internet mengenai besaran Honorarium pelayanan medik tersebut.

"Dan saya menemukan bahwa Honorarium Pelayanan Medik tersebut pada tahun 2017 ternyata bernilai Rp. 1.576.800.000,- untuk 12 Bulan honor Pegawai Puskesmas Rawat Inap,"ucapnya.

"Yang artinya dalam satu bulan nilai Honorarium Pelayanan medik tersebut senilai Rp. 10.950.000,- Padahal menurutnya waktu di BAP oleh Penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Belawan  nilai klaimnya perbulan hanya Rp. 6.500.000,-. Jadi kemana nilai uangnya yang Rp. 4 jutaan lagi, SILPA atau Apa??" sambungnya. 

Dari permasalahan dan temuan itu, dua orang pegawai Dinas Kesehatan Kota Medan dipindahkan dari tempat tugas  UPT Puskesmas Belawan ke UPT Puskesmas Medan Labuhan dan UPT Puskesmas Titipapan tanpa alasan yang jelas

"Saya mewakili teman-teman Mohon bantuan pihak terkait khususnya aparat penegak hukum  agar permasalahan ini jangan di peti eskan (Ngendap),"harapnya kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap permasalahan korupsi tersebut, lantaran telah terjadi tindakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan mutasi kepada dua pegawai tersebut, tanpa alasan yang tepat dan tidak jelas.

"Kami sudah kuatkan bukti-bukti dokumen pendukung seperti Dipa APBD Kota Medan tahun anggaran 2017,"ungkapnya.

Tetapi menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut tersebut kurang jalan di Polres Pelabuhan Belawan padahal bukti-bukti sudah diserahkan. 

Sondang, berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi mereka kembali bertugas ke tempat semula.

"Karena mutasi kami sarat dengan rencana pembungkaman dan mencegah kami mendapat bukti baru soal uang jaga sore dan malam bulan Maret sampai dengan Oktober 2018 .Sampai sekarang belum cair." katanya. 

Tidak main-main, kalau menerima mutasi ini maka teman-teman saya seperjuangan sebanyak 11 orang mendapat ancaman mutasi lagi kalau tidak mau meneken klaim uang jaga yang tidak benar,"terangnya Sondang Gultom.

Kendati demikian mereka percaya pada pihak kepolisian manapun bersikap profesional untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di instansi Dinas Kesehatan dan dapat segera mengungkap kebenaran. (Ali/Tim)

Berita Lainnya

Index