Orang Utan Terancam Punah, Gubsu Digugat

WALHI: Pembangunan Itu yang Harusnya Direlokasi bukan Orangutannya

WALHI: Pembangunan Itu yang Harusnya Direlokasi bukan Orangutannya
Foto: Surya Atmaja

MEDAN,(PAB) ----

Sidang Gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap Gubernur Sumatera Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor Register 110/G/LH/2018/ PTUN-MDN telah memasuki agenda penyampaian keterangan dari saksi-saksi.

Pada sidang ke-14 yang digelar Selasa 14 januari 2019, WALHI Sumatera Utara menghadirkan Ahli Konservasi Orangutan yaitu Serge A Wich dari Belanda. Serge A Wich merupakan salah seorang peneliti Orangutan yang sudah lebih dari 20 tahun meneliti Orangutan di seluruh dunia dan publikasinya digunakan untuk berbagai kepentingan ilmiah.

Dalam keterangannya, saksi ahli menyatakan bahwa dalam melakukan analisis tentang Orangutan harus dilakukan oleh ahlinya seperti ahli zoologi ataupun ahli botani. 

“Untuk keperluan pembangunan harusnya di dalam dokumen lingkungan itu ada kajian yang dilakukan oleh ahli, apalagi ini terkait spesies yang terancam punah”. Ujar Serge A Wich

Ahli juga menyampaikan bahwa kerapatan sarang Orangutan lebih banyak ditemukan di hutan dataran rendah yang berlokasi dekat dengan sumber air dan sumber pakan Orangutan.

Orangutan merupakan key species yaitu spesies penting dalam suatu habitat. Orangutan yang merupakan mamalia berukuran besar membantu penyebaran tanaman-tanaman yang bijinya berukuran besar dan dapat menyimpan karbon dalam jumlah yang lebih besar.

Penurunan populasi Orangutan akan berdampak terhadap hilangnya spesies tanaman penting yang selama ini penyebarannya dibantu Orangutan.
.
“Selama kurun waktu lebih dari 20 tahun melakukan penelitian Orangutan yang dilakukan di Sumatera dan Kalimantan, Orangutan berperan penting dalam penyebaran biji-biji tumbuhan besar yang menyimpan lebih banyak karbon ”. Ujar Wich.

“Saya tidak bisa menyatakan jumlah pasti Orangutan Tapanuli dan jumlah penurunannya saat ini, tetapi saya bisa menyatakan bahwa penurunan populasi Orangutan Tapanuli salah satunya dipengaruhi oleh adanya pembangunan tambang emas, pembangunan PLTA, juga pembukaan akses jalan yang dapat memfasilitasi orang untuk berburu Orangutan” Tambah Wich.
.
“Jika ada rencana relokasi Orangutan, saya tidak bisa memastikan dampak atau keberhasilannya, karena Orangutan dalam hidupnya memiliki wilayah jelajah yang saling tumpang tindih. Orangutan jantan diperkirakan memiliki wilayah jelajah harian sekitar 100-500 km sedangkan betina memiliki wilayah jelajah yang lebih kecil. Artinya relokasi Orangutan akan menyebabkan berkurangnya kapasitas daya tampung daerah tersebut dan akan berdampak buruk terhadap aliran gen orangutan dan semakin terbatasnya sumber pakan bisa menyebabkan kematian dini”. Tambah Wich.

Dalam tanggapannya, Wich menyampaikan bahwa Orangutan itu tidak seperti manusia yang memiliki akal di mana dapat mengetahui rumah mereka berada di status lahan konservasi atau areal penggunaan lain. Menurutnya di mana mereka merasa nyaman maka di situlah mereka membuat sarangnya.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Dana Prima Tarigan menambahkan bahwa hasil-hasil dari apa yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa wilayah tersebut tidak layak ada pembangunan. 

“Apa yang disampaikan ahli menjadi titik terang buat kita bahwa layaknya tidak ada pembangunan di sana. Batalkan ijin lingkungannya dahulu kemudian dikaji ulang apakah benar layak atau tidak ada pembangunan di sana. WALHI justru merekomendasikan pembangunan itu yang harusnya direlokasi bukan malah Orangutannya” Ujar Dana

Saat ini diketahui bahwa Orangutan Tapanuli telah masuk ke dalam Red List IUCN dengan status sangat terancam punah. Sehingga Orangutan Tapanuli telah masuk ke dalam daftar hewan yang harus dilindungi. Keberadaan Orangutan baik di dalam hutan lindung maupun di luar hutan lindung wajib untuk diperhatikan dan dilindungi oleh Negara.
.
Persidangan sempat diwarnai dengan aksi Walkout oleh kuasa hukum penggugat. Ditemui saat setelah persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Padian Adi Siregar mengatakan bahwa hal itu dikarenakan ada Conflict of Interest di mana pihak tergugat menghadirkan saksi yang merupakan karyawan PT. NSHE di mana perusahaan tersebut merupakan tergugat intervensi.

“Menghadirkan saksi dari pihak tergugat intervensi akan memberikan tanggapan yang tidak objektif. Dia itu kan karyawan, jadi keterangannya pasti akan menguntungkan pihaknya sendiri. Apalagi saksi juga tidak kooperatif ketika ditanyai, dia hanya menjawab apa yang akan menguntungkan pihaknya”. Ujar Padian.(Surya)

Berita Lainnya

Index