Kemenhub Akui Sepeda Motor sebagai Angkutan Umum

Kemenhub Akui Sepeda Motor sebagai Angkutan Umum
Foto: pab-indonesia.co.id

JAKARTA, (PAB) ----

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memilih jalan pintas menjadikan sepeda motor diakui secara hukum sebagai angkutan umum.

Kemenhub menyatakan sedang membuat aturan khusus tentang hal itu yang bakal meliputi ojek online (ojol) dan ojek konvensional atau biasa disebut ojek pangkalan (opang).

Selama ini motor bukan angkutan umum sebab tidak termasuk dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu diwajibkan motor memiliki identitas kendaraan. Begitu pula pengemudi yang meliputi jaket aplikator, nama, serta logo perusahaan.Kemenhub bakal menjadikan motor resmi sebagai angkutan umum menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. 

Pada Bab IV pasal 22 dalam aturan itu disebutkan ada beberapa hal terkait diskresi, yaitu:

Ayat (1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Ayat (2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengisi kekosongan hukum;
c. memberikan kepastian hukum; dan
d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
 

Regulasi Ojol dan Opang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan untuk merancang aturan terkait ojol dan opang sebagai angkutan umum, pihaknya bakal memasukan empat unsur penting, meliputi aspek keselamatan, tarif,suspend, dan kemitraan.

Budi mengatakan empat poin tersebut prioritas dalam rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi. Aturan ini dibuat untuk mengatasi polemik ojol dan opang selama ini.

"Saya akan menyampaikan bahwa isu yang selama ini menjadi persoalan bagi mereka itu yang akan coba saya normakan dan diprioritaskan," kata Budi dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

Dilansir berita cnnindonesia.comBudi juga menyampaikan dalam aturan itu bakal diterapkan berbagai syarat penggunaan motor sebagai angkutan umum. Di antaranya, syarat keselamatan, penetapan wilayah operasi, jaminan keseimbangan supply dan demand, aplikator wajib memenuhi syarat (berbadan hukum, pemenuhan uji berkala, penetapan tarif, serta asuransi kecelakaan).
Syarat itu kemungkinan hanya mengatur ojol yang berbasis aplikasi. Aturan terkait opang belum dijelaskan lebih spesifik, walau dipastikan termasuk dalam rancangan peraturan.

Budi menambahkan aturan tersebut sekarang masih dalam tahap penyelarasan dan menampung masukan dari semua pihak termasuk pengemudi ojol, serta dua aplikator yaitu Gojek dan Grab.

"Kami menampung berbagai aspirasi sebelum kita susun regulasinya," kata Budi. (*)

Berita Lainnya

Index