Gaji Tidak Memadai dan Bintek Keuchik Menimbulkan Persoalan Dalam Pengelolaan Dana Desa

Gaji Tidak Memadai dan Bintek Keuchik Menimbulkan Persoalan Dalam Pengelolaan Dana Desa
Muhammad Abubakar ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara

ACEH, (PAB) ----

Kepada Desa (Kades) di Provinsi Aceh juga di sebut dengan Reje, Datuk, Ketua Kampung, di sebagian daerah pesisir Aceh di sebut dengan nama Keuchik. Keuchik merupakan kepala pemerintahan di tingkat Gampong (Desa) memiliki tugas yang sangat berat, namun tidak sesuai dengan jerih (honor) yang dia terima.

Khusus di Provinsi Aceh untuk menjadi Kechik tidak harus merujuk pada undang-undang pemerintahan desa. Ada banyak rujukan sebagai dasar hukum untuk menjadi seorang Keuchik, misalnya Qanun Aceh Nomor 04 Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh. Pasal 13 huruf (e) berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau 
yang sederajat.

Sedangkan menurut undang undang RI Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi seorang kepala Desa (Keuchik) harus minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Sedangkan Qanun Aceh Utara Nomor 04 Tahun 2009 tentang pemerintahan Gampong untuk melengkapi kedua regulasi diatasi.

Tidak memadai honor (jerih) bagi Keuchik di kabupaten Aceh Utara yang hanya Rp 1.200.000.00, Provinsi Aceh membuahkan persoalan bertambah komplit di tambah lagi kurangnya keterwakilan perempuan dalam susunan pengurus Tuha Peut di sejumlah Gampong. Faktor utama timbul konflik antara masyarakat dengan Keuchik selain faktor kalah dalam persaingan perebutan jabatan, ada dua faktor lain pemicu konflik diantara nya ada yang mengambil kebijakan dengan segelintir perangkat tanpa menyelenggarakan rapat (musyawarah) seperti yang tercantum dalam undang undang RI Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.

Kebanyakan konflik yang timbul di sejumlah desa di Aceh Utara, faktor utama karena kebijakan Keuchik yang tidak melibatkan masyarakat dalam program penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) atau di Aceh di sebut dengan Alokasi Dana Gampong (ADG).

Bimbingan Teknis (Bintek) yang telah di lakukan oleh Keuchik tidak membawa perubahan bagi daerah. Kegiatan Bintek keluar Aceh terkesan menghamburkan anggaran walau secara aturan di benarkan. Pasca kunjungan Bintek belum ada kemajuan apapun yang di kembangkan di Aceh, terutama Aceh Utara.

Masyarakat hanya berharap untuk penggunaan ADD (ADG) tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik, dan mematuhi semua aturan yang ada. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran mutlak harus di terapkan. Karena selama kurun waktu 2015, 2016, 2017, 2018 sebagian Gampong di Aceh Utara tidak melibatkan masyarakat sehingga muncul konflik.

Tidak memahami seutuhnya makna regulasi membuat pemahaman sejumlah Keuchik di Aceh Utara, seolah-olah masyarakat tidak punya hak mengawasi dana desa.

Penulis: Muhammad Abubakar ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara

Berita Lainnya

Index