BPJS Putus Kerja Sama Puluhan Rumah Sakit, 1 Juta Pasien Terdampak

BPJS Putus Kerja Sama Puluhan Rumah Sakit, 1 Juta Pasien Terdampak
Foto: antara

JAKARTA,(PAB)-----

Undang-undang mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan dan warga bukan penerima bantuan iuran. 

Lebih dari satu juta pasien terancam tidak dapat mengakses layanan BPJS secara maksimal terkait konflik akreditasi dan rekredensialing rumah sakit, kata kepala bidang advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch, Timboel Siregar.

BPJS Kesehatan mengakhiri kerja sama dengan 65 rumah sakit swasta di berbagai daerah di Indonesia terhitung mulai 1 Januari 2019.

Pemutusan itu dilakukan karena puluhan rumah sakit tersebut belum mendapatkan sertifikat akreditasi, menurut keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma`ruf.

Sementara itu 15 rumah sakit lain putus kerja sama karena tidak memenuhi syarat rekredensialing atau uji kelayakan ulang.

Timboel mengatakan langkah BPJS untuk mengakhiri kerja sama dengan puluhan rumah sakit swasta dapat berdampak buruk pada pelayanan masyarakat yang diterima masyarakat.

 

Saat ini saja, ujarnya, banyak pasien yang harus menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Timboel mengasumsikan satu rumah sakit memiliki 50 kamar perawatan, sehingga setidaknya 65 rumah sakit yang gagal akreditasi memiliki 3.250 kamar rawat. Jika satu kamar berisi tiga orang, secara hitung-hitungan kasar, akan ada 9.750 orang yang terdampak konflik ini.

Dengan asumsi masa perawatan satu orang sekitar tiga hari dan kamar-kamar hanya terisi 80% saja, kata Timboel, selama satu tahun sebanyak 949.000 orang akan terdampak kebijakan ini.

Jika satu rumah sakit memiliki 100 kamar dan angka pasien rawat jalan dimasukkan dalam hitungan, jumlah orang yang terdampak bisa mencapai sekitar satu juta orang. Angka ini masih belum termasuk jumlah rumah sakit yang tidak memenuhi syarat kredensialing, katanya.

"Kalau saya sih menghitung secara kasar satu jutaan pasien bisa (terdampak) satu tahun," ujarnya kepada wartawan BBC News Indonesia, Callistasia Wijaya.

Konflik Akreditasi dan Kredensialing Rumah Sakit

Akreditasi dan kredensialing adalah syarat mutlak untuk kerja sama antara BPJS dan rumah sakit yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Iqbal mengatakan pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang ada untuk mengurus sertifikat akreditasi sedari tahun 2014, saat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimulai.

Mereka diberi waktu lima tahun untuk mendapatkan akreditasi. Jangka waktu itu berakhir di tahun 2019 ini.

Namun, lanjutnya, sampai saat ini beberapa rumah sakit "membandel" dan enggan mengurus akreditasi mereka.

Iqbal mengatakan akreditasi itu wajib hukumnya untuk menjamin keamanan pasien dan tenaga kesejatan rumah sakit.

"Standar Rumah Sakit untuk memberikan layanan yang berkualitas pembuktiannya ya lewat sertifikat akreditasi yang melewati assesment oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, telah memberikan kesempatan bagi rumah sakit yang belum diakreditasi untuk melanjutkan kerja sama.

Tahun lalu, mereka diminta untuk memberikan surat komitmen bahwa mereka akan menyelesaikan proses akreditasi.

Jika rumah sakit itu mengirimkan surat komitmen tersebut, kementerian akan menerbitkan surat rekomendasi untuk meneruskan kerja sama. Untuk sementara, rekomendasi itu dapat menggantikan sertifikat akreditasi.

Namun, kata Iqbal, puluhan rumah sakit swasta yang belum terakreditasi tidak juga mengirimkan surat komitmen mereka.

"Ketika rumah sakit ternyata diminta bikin surat komitmen oleh Kemenkes saja tidak buat, apa susahnya sih buat surat komitmen? ...Sehingga tidak ada alasan juga kementerian kesehatan untuk memberikan rekomendasi. Dasarnya apa? W ong orangnya juga nggak komit kok," katanya.

Sejauh ini, sekitar 1.400 rumah sakit di Indonesia sudah terakreditasi. Menurut Iqbal, jika rumah sakit itu memang berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPJS, mereka bisa berkonsultasi dengan rumah sakit terakreditasi lainnya.

Sementara itu, untuk memenuhi syarat kredensialing, rumah sakit harus memiliki Surat Izin Operasional, Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit, Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerja sana dengan jejaring (jika diperlukan), sertifikat akreditasi dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.(sindonews)

Berita Lainnya

Index