Jhonsius Masih Tertonggok di RSU Bandung, Karutan Pancur Batu Bantah PP No. 58 Tahun 1999

Jhonsius Masih Tertonggok di RSU Bandung, Karutan Pancur Batu Bantah PP No. 58 Tahun 1999
Jhonsius Sembiring diruanga tahanan rawat inap RSU Bandung, Medan

MEDAN,(PAB)----

Jhonsius Sembiring tahanan Rutan Pancur Batu Deli Serdang belum juga cek- out dari Ruang inap tahanan RSU Bandung Jl. Mistar No. 39- 43 Medan.

Karutan Pancur Batu, Deliserdang   Ramanson Ginting mengatakan bahwa Jhon bukanlah tahanan Rutan Pancur Batu, tapi tahanan Hakim dengan demikian pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap Jhon di Rumah Sakit Bandung Medan.

" Itu bukan tahanan kita bu, itu tahanan Hakim, tanyakan hakimnya bu, kan dia sakit kemarin, dibuat surat pembantaran untuk berobat, uda kita keluarkan bu" kata Ramanson kepada pab-indonesia.co.id via telefon. Jumat (4/1/19).

Mencermati Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 1999 tentang syarat- syarat dan tatacara pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggungjawab perawatan tahanan secara tegas menyebutkan pihak yang bertanggungjawab dalam hal pembiayaan dan dana perawatan tahanan adalah secara administrasi tanggung jawab rutan/ lapas sebagaimana disebutkan di paragraf 4 pada pasal 24 ayat 6 berbunyi: 'Biaya perawatan kesehatan di Rumah Sakit dibebankan kepada Negara'.

Ramanson justru menuding bahwa Hakim yang bertanggungjawab, hal itu di katakannya karena dirinya telah membuat surat pembantaran berobat terhadap Jhon.

Tetapi, sanggahan Ramanson tersebut telah membantah PP No.58 tahun 1999 tersebut, yang mengakibatkan kerugian Hak Azasi Manusia dalam memperoleh hak hukumnya.

" Tak bu, silap itu bu, statusnya dia tahanan jaksa sama hakim, belum narapidana, kalau uda narapidana, uda inkra dia, uda punya kekuatan tetap itu baru kementrian Hukum dan HAM" lanjutnya.

Mengenai pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggungjawab perawatan tahanan, Ramanson menyebutkan tahanan menjadi tanggung jawab rutan bila sudah kembali di rutan dan selama ada dirutan.

Sebelumnya, Hakim ketua sidang perkara Jhon, Angga ketika ditemui di Gedung PN Lubuk Pakam mengatakan tidak ada tanggung jawab hakim terkait biaya perobatan ataupun biaya perawatan terhadap tahanan walaupun seseorang itu berstatuskan tahanan Kehakiman.

" Kita tidak ada dana anggaran untuk itu, kewajiban Jaksa harus menghadirkan terdakwa ketika sidang digelar, bila tahanan sudah sehat dirumah sakit, cara jaksa lah bagaimana bisa menghadirkannya" ujar Angga.(Evi)

Berita Lainnya

Index