Lima Catatan Fadli Zon soal Akuisisi Saham Freeport

Lima Catatan Fadli Zon soal Akuisisi Saham Freeport
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

JAKARTA,(PAB)----

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyampaikan kritik terkait pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Kritik soal pengambilalihan saham Freeport yang menelan biaya sebesar US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 56,1 triliun itu dituangkan dalam 5 poin catatan Fadli Zon.


Ia mengatakan bahwa transaksi tersebut tidak lah harus dilakukan jelang Pemilu dan Pilpres di 2019. Hal itu untuk mengantisipasi skandal seperti Bank Bali jelang acara 5 tahunan tersebut.

"Seharusnya, tak boleh ada lagi transaksi kolosal yang terjadi di ujung periode pemerintahan, agar kita tak mengulang modus skandal yang kerap terjadi menjelang pemilu, sudah cukup skandal Bank Bali, SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI, dan skandal besar lain tiap menjelang pemilu." ungkap dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/1/2018).

Ia menyebutkan, persoalan yang pertama adalah PTFI ini telah melanggar peraturan pemerintah. Salah satunya adalah lalai dalam pembayaran royalti kepada pemerintah Indonesia.

"Pertama, Freeport ini banyak melanggar ketentuan undang-undang dan juga kontrak, mulai dari tidak memenuhi ketentuan divestasi saham, kewajiban membangun smelter, wanprestasi pembayaran royalti, dan banyak kewajiban lain," jelas dia.

Permasalahan yang kedua adalah mengenai kontrak yang disepakati. Seperti yang diketahui, PTFI melepaskan kepemilikan sahamnya sebesar 51,23% kepada PT Inalum pada akhir tahun 2018 sebelum berakhir di tahun 2021.

"Kedua, soal perpanjangan kontrak atau operasi, yaitu apakah Freeport akan diteruskan operasinya sesudah tahun 2021 ataukah tidak. Isu kedua ini adalah soal politik. Jadi, menurut saya, masalah awalnya adalah dua hal itu. Tapi dalam perjalanannya ternyata terjadi pembelokan substansi," tambah dia.

Selanjutnya, langkah Inalum yang membeli saham menggunakan global bond pun menjadi masalah. Sebab, apabila global bond tersebut juga dibeli oleh pihak PTFI, pembelian saham yang dilakukan dirasa percuma.

"Ketiga, kita perlu mempertanyakan langkah Inalum membeli saham PTF menggunakan global bond. Sebab, dalam aturan global bond, kita tak bisa melarang kalau Freeport MacMoran yang semula menjadi pemegang saham mayoritas PTFI ikut membeli global bond yang diterbitkan Inalum. Masalahnya, jika global bond Inalum yang digunakan untuk membeli Freeport Indonesia juga dipegang oleh Freeport McMoran, bukankah ini hanya dagelan belaka?" terangnya.
Fadli Zon juga mengaitkan pembelian saham PTFI dengan utang BUMN yang semakin tinggi. Ia menambahkan, hal tersebut haruslah diperiksa serta diawasi dengan seksama.

"Keempat, masih terkait penerbitan global bond oleh PT Inalum, kita juga perlu mempertanyakan menggelembungnya utang BUMN dalam tiga tahun terakhir. Menurut saya utang BUMN ini adalah persoalan serius yang harus diawasi secara cermat," ujarnya.

Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Komisi Pemberantas Keuangan (KPK) memeriksa transkasi tersebut. Sebab, pembelian saham yang dilakukan itu sebesar Rp 56,1 triliun.

"Dan terakhir, kelima, untuk transaksi yang melibatkan angka puluhan triliun semacam ini, menurut saya, BPK dan KPK harus ikut memeriksa," tutupnya. (detik.com)

Berita Lainnya

Index