TKN Jokowi Minta Bareskrim Usut Grup WhatsApp Andi Arief

TKN Jokowi Minta Bareskrim Usut Grup WhatsApp Andi Arief
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. (Detikcom/Samsudhuha Wildansyah)

JAKARTA,(PAB)----

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan Andi Arief dan dua orang lain ke Bareskrim Polri dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos. TKN juga meminta Bareskrim mengusut grup WhatsApp yang menjadi sumber dalam cuitan Wasekjen Partai Demokrat itu.


Andi Arief dilaporkan oleh advokat TKN, Hendra Setiawan ke Bareskrim Polri hari ini, Kamis (3/1). Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan Andi yang ikut mencuitkan tentang informasi hoaks itu mengindikasikan dirinya mendapatkan sumber berita dari sebuah grup WhatsApp.

Oleh karena itu, menurutnya yang harus diusut adalah sumber grup tersebut, serta rentang waktu Andi mendapatkan berita dari sumber tersebut dan penyebaran berita itu.

"Dalam tweet-nya itu dia bilang, walaupun itu kalimat bertanya, tapi maksud saya adalah kalimat bertanya itu kan dia mendapatkan sumber dari mana? Dalam WA grupnya kan itu yang harus dilacak oleh Bareskrim Polri," kata Ade kepada para wartawan.

Sebelumnya Andi Arief dalam cuitannya pada Rabu (2/1) pukul 20.05 menyatakan, "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok." 

Informasi itu ternyata hoaks. Andi Arief juga telah menghapus kicaunya. Namun, screenshot kicaunya terlanjur viral di media sosial.

Ade mengatakan kasus tersebut bisa terungkap melalui cuitan Andi Arief. "Bisa saja terjadi. Itu kita minta kesiapan dari Bareskrim untuk melacak itu," ujarnya.

Surat laporan Hendra yang bernomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 januari 2019 tersebut menyatakan terlapor akan dijerat dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 517 Penyebaran Berita Hoaks Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dan Pasal 14 junto Pasal 15, Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3.



Andi Arief dan dua rekannya juga dijerat pasal penghinaan berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 207.

Hoaks soal tujuh kontainer berisi surat suara itu sudah dicoblos pertama kali beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp. 

Kabar hoaks itu berdasarkan rekaman suara orang tak dikenal yang mengatakan ada tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.  

Merespons itu, KPU melakukan pengecekan ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu tengah malam (2/1). Usai pengecekan KPU menyatakan kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong atau hoaks. (cnnindonesia.com)

Berita Lainnya

Index