50 Narapidana Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian Terima Remisi Khusus Natal 2018

50 Narapidana Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian Terima Remisi Khusus Natal 2018
Sebanyak 50 Narapidana Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian, Rohul beragama Nasrani menerima ?remisi khusus Hari Natal tahun 2018

PASIRPANGARAIAN(PAB)---- 

Sebanyak 50 Narapidana Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) beragama Nasrani menerima ‎remisi khusus Hari Natal tahun 2018.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Natal dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian Muhammad Lukman AMd., IP,, SH., M.Si, Rabu (27/12/2018). Remisi diberikan secara simbolis kepada 3 Narapidana, sebagai perwakilan Narapidana penerima remisi.

Lukman menerangkan pemberian remisi khusus Hari Ntal sesuai dasar hukum, di antaranya UU Nomor 12 (ahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No 174 tahun 1999 tentang remisi, Keputusan Menkum dan UU No M.9.HN.2-01 tahun 1999 tentang pelaksanaan Keppres No 174 tahun 1999 tentang Remisi, dan lainnya.

Ia menerangkan jumlah Narapidana Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian yang mendapatkan Remisi Natal (Remisi Khusus I) tahun 2018 yakni, untuk Nomor: PAS-895PK.01.01.02 tahun 2018 atau rata-rata menerima remisi 1 bulan ada 43 orang.

Sedangkan untuk Nomor: PAS.894PK.01.01.02 tahun 2018 ada 7 orang. Rata-rata Narapidana menerima remisi diatas 1 bulan.‎

M. Lukman mengungkapkan pengurangan hukuman atau remisi, diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan‎ yang tengah merayakan hari besar keagamaan‎, dan telah memenuhi persyaratan remisi.

"Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar mereka terus menerus berupaya memperbaiki diri," jelas Lukman.

"Semakin cepat mereka mengubah prilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat," tambah Lukman, dan berharap Narapidana yang menerima remisi tetap mematuhi aturan di Lapas Pasirpangaraian dan berkelakuan baik.

Terlepas itu, Lukman menambahkan sesuai kapasitas, seharusnya Lapas Kelas IIB Pasirpangaraian hanya bisa menampung 175 orang.

Namun, sambung Lukman, jumlah penghuni atau Warga Binaan Pemasyarakat di Lapas yang dipimpinnya mencapai 796 orang saat ini, atau mengalami over kapasitas sebesar 454,9 persen.‎(*)

Berita Lainnya

Index