Kurun waktu Januari - Desember 2018, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis Tangani 3 Perkara

Kurun waktu Januari - Desember 2018, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis Tangani 3 Perkara

BENGKALIS,(PAB)----

Kurun waktu Januari hingga Desember 2018, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menangani tiga perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Tiga perkara tersebut, dugaan Tipikor pengelolaan aset KMP. Tasik Gemilang tahun anggaran 2012 sampai dengan 2018, selanjutnya penanganan perkara tunggakan 2017 lalu dugaan Tipikor APBDes Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, tahun anggaran 2016 dengan tersangka Herli telah ditingkatkan ke penuntutan. Kemudian dugaan Tipikor penyimpangan APBDes Jangkang, Kecamatan Bantan tahun anggaran 2014 sampai dengan 2015 atas nama tersangka Ahmad Solihin dan melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Demikian disampaikan Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan, SH dan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Charles dalam jumpa pers di Kantor Kejari Bengkalis, Rabu (19/12/18). 

"Tahun ini untuk penyelidikan, ada satu perkara yakni dugaan Tipikor penyelewengan pengelolaan aset daerah KMP. Tasik Gemilang dan telah ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Heru. 

Sedangkan untuk penuntutan, ditambahkan Kasi Pidsus Agung Irawan, Kejari Bengkalis tangani empat perkara, antara lain Tipikor APBDes Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, tahun anggaran 2016 atas nama tersangka Herli dan sudah incraht. Kemudian perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Tipikor penyertaan modal kepada PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis tahun anggaran 2012 atas nama terdakwa Yusrizal Andayani dan sudah dinyatakan incraht. 

Selanjutnya tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Tipikor penyertaan modal kepada PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis tahun anggaran 2012 atas nama terdakwa Suhernawati. 

Perkara Tipikor pengelolaan dan penyaluran dana bantuan UED-SP Albarokah Desa Kasur, Kecamatan Rupat Utara bersumber APbD 2011 sampai dengan 2015 atas nama terdakwa Zaki, dan saat ini sedang upaya banding. 

"Pidsus juga melakukan eksekusi sebanyak empat perkara, yaitu terpidana Heru Wahyudi, terpidana H. Herliyan Saleh dalam perkara Tipikor penyertaan modal PT. BLJ sebesar Rp1,165 miliar dan diserahkan ke kas pemerintah daerah diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H. Bustami HY pada 19 Juli 2018. Terpidana Herli, berupa uang sebesar Rp200 juta sebagai pembayaran uang pengganti pada 20 September 2018. Dan terakhir terpidana Yusrizal Andayani dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor penyertaan modal PT. BLJ Bengkalis," papar Agung. 

Selanjutnya, Tim Pidsus Kejari Bengkalis juga akan melakukan eksekusi dalam perkara terpidana Yusrizal Andayani berupa uang sebesar Rp1,285.973 miliar, dan uang sebesar Rp300 juta. Jumlah keseluruhan Rp1,585.973 miliar. 

"Eksekusi akan segera kita lakukan," katanya lagi.(*)

Berita Lainnya

Index