Oknum TNI Aniaya Tiga Remaja di Mako Polsek Sibiru- Biru, Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Oknum TNI Aniaya Tiga Remaja di Mako Polsek Sibiru- Biru, Keluarga Korban Menuntut Keadilan

MEDAN,(PAB)----

Pemukulan disertai penganiayaan terhadap 3 (tiga) orang anak dibawa umur masing- masing bernama Tomson Sitepu, Kiki Waruwu dan Mhd. Harun Alrasid diduga kuat terjadi karena adanya peran oknum Polri Polsek Sibiru- Biru yang memberi ijin pelaku penganiaya Oknum TNI berinisial ET, menganiaya ketiganya di dalam sel dan diruang juru periksa Polsek Sibiru- Biru, Sabtu, (21/10/18).

Tidak terima prilaku dan tindakan Oknum TNI dan 2 (dua) pelaku lain yang merupakan keluarga pelaku, orang tua Ketiga  Remaja tersebut melaporkan tindakan penganiayaan ke Polsek Sibiru- Biru dengan bukti lapot nomor polisi : LP/36/X/2018/SU/RES DS/Sek Biru-biru, (21/10/18) lalu.

Orang tua korban, Siti Amsah br Simamora didampingi Kuasa Hukum, Trinov Fernando Siantur, A.Md.Par, SH , menceritakan krologis kejadian pemukulan serta penganiayaan 

terhadap anaknya dan kedua teman sepermainan anaknya, kepada wartawan, Minggu (9/12/18) di Medan. bermula bermuka3 (tiga) orang anak 

Berikut kronologis kejadian tersebut “ Pada tanggal 20 Oktober 2018, ke 3 (tiga) anak bernama, Tomson Sitepu, Kiki Waruwu dan Mhd. Harun Alrasid berangkat dari rumah Sabtu (20/10/18) pagi hari jam 6.30 hendak bermain internet di WARNET desa Peria-ria milik Nando Tarigan, namun pada saat itu ternyata warnet tersebut sedang penuh pengunjung dan mereka harus menunggu. 

Karena tidak ada tempat duduk, maka mereka menunggu di samping kedai grosir tepat di seberang warnet tersebut yang mana  saat itu kedai grosir sedang tutup dan mereka duduk santai sambil cerita. 

Malang bagi ketiganya, Pemilik Warnet, Nando Tarigan menghampiri ketiganya sekitar pukul 7.00 wib menuduh ketiganya hendak mencuri di kedai Grosir tersebut, tanpa basa - basi Nando Tarigan langsung memukul mereka, serta memanggil Ibunya yang bermarga Br. Barus (pemilik kedai grosir ) yang turut marah- marah dan mengamuk kepada tiga sekawan itu, turut juga melakukan penganiayaan dengan memaki – maki ketiga anak tersebut dan memasukkan Cabai giling ke mulut dan telinga ketiganya.

Sekira satu jam mendapat perlakuan tidak manusiawi itu, ketiganya di laporkan dan dijebloskan ke Polsek Sibiru- biru melalui petugas Bhabinsa.

Setibanya di Mako polsek Sibitu- Biru, ke 3 (tiga) anak tersebut di masukkan ke dalam sel penjara oleh petugas bhabinsa dan petugas jaga sekitar pukul 09.00 wib.

Kemudian pada hari yang sama, kira – kira pukul 18.00 wib, datanglah seorang Oknum TNI yang bertugas di KORAMIL Kecamatan Biru-biru yang bernama Efendi Tarigan secara emosi yang tinggi dan marah-marah masuk ke dalam sel penjara dan memukul anak-anak tersebut. Setelah di pukul di dalam sel, beberapa jam kemudian petugas polisi polsek biru-biru mengeluarkan anak tersebut dari sel penjara dan membawa ke ruangan periksa.

Belum puas memukuli didalam sel, kembali memarahi serta memukul mereka.

Kemudian pada tengah malam hari yang sama, ketiga orang tua anak tersebut bersama kepala Desa Penen datang ke Polsek Biru-biru dan atas kesepakatan bersama pada esok harinya 

tepatnya Hari Minggu ( 21/12/18) ke 3 (tiga) anak tersebut di keluarkan oleh Polsek biru-biru dengan wajib lapor karena tidak ada barang bukti atas tuduhan pencurian. 

Merasa tidak senang anak mereka di pukul dan dianiaya , Berdasarkan saran Kepala Desa Penen kecamatan Biru-biru, maka orang tua ke tiga anak tersebut, Siti Amsah Simamora (ibu korban Tomson Sitepu),  Erna Wati Br. Halawa (Ibu korban Kiki Waruwu) dan Bapak Kosim Ginting ( ayah korban Mhd. Harun) membuat laporan Polisi di Polsek biru-biru, kemudian di hari yang sama membuat VISUM ke Puskesmas Kecamatan Biru-biru.

Siti Amsah sangat berterimakasih atas kepedulian Trinov Fernando Sianturi, SH, yang telah rela membantu pihaknya dalam memproses pengaduan dan laporan tindak kekerasan itu tanpa biaya kuasa.

" Sebelumnya, Polres Deliserdang terkesan bekerja lambat dan ada terkesan takut serta tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sama sekali ke orang tua korban. Baru setelah saya dibantu oleh Pengacara (saya tidak membayar) yang tanda tangan Kuasa pada tanggal 03 Desember 2018, maka tanggal 05 Desember 2018 saya baru mendapat langsung 3 surat sekaligus yang berisi tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yaitu yang tertanggal 09 November 2018 (No.B/678/XI/2018/Sat Reskrim), 14 November 2018, No.B/678.b/XI/2018/2018) dan terakhir 05 Desember 2018, dan (No.B/678.c/XI/Sat reskrim)." ujar Siti Amsah.

Diketahui Perkara ini di tangani, Penyidik Unit PPA AIPTU D.MATONDANG, SH yang bertugas di Polres Kabupaten Deli Serdang.(Evi)

Berita Lainnya

Index