Potensi Klaim Asuransi Gempa Palu dan Lombok Capai Rp2,12 T

Potensi Klaim Asuransi Gempa Palu dan Lombok Capai Rp2,12 T
Ilustrasi Gempa Palu. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

JAKARTA,(PAB)----

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut potensi klaim yang harus dibayar perusahaan asuransi jiwa untuk korban gempa Palu, Sigi, Donggala, dan Lombok mencapai Rp2,12 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi AAJI Nini Sumohondoyo menjelaskan total klaim tersebut diajukan terhadap lima perusahaan perusahaan asuransi jiwa. Ia menyebut dua perusahaan jiwa asuransi berpotensi membayar klaim dengan nilai Rp2,03 triliun untuk gempa di kawasan Lombok.

"Kalau untuk di Palu, Donggala, dan Sigi itu potensi klaim dari tiga perusahaan kurang lebih Rp99,67 miliar," ujar Nini, Jumat (7/12).


Nini mengakui jumlah potensi klaim di Palu, Donggala, dan Sigi memang lebih kecil karena tak banyak masyarakat di tiga kawasan itu yang memiliki polis asuransi. Dengan begitu, jumlah pengajuan klaim rendah.

"Sekarang sudah sedang proses empat perusahaan sebesar Rp1,5 miliar, kurang lebih itu," ujar Nini.
"(Proses pembayaran klaim nya) tergantung nasabah. Mereka harus klaim dulu untuk bisa kami bayar," terang Nini.

Meski menunggu untuk proses pembayaran klaim, Nini menekankan perusahaan asuransi jiwa sudah sepakat untuk memberikan kemudahan bagi nasabah yang menjadi korban gempa Palu, Sigi, Donggala, dan Lombok. Kemudahan tersebut diberikan dalam bentuk pemberian dokumen pengajuan klaim.

"Misalnya untuk Palu, untuk pengajuan klaim kan biasanya kasih dokumen dikirim pakai pos tapi kan foto kopi juga mereka di sana susah, jadi nasabah bisa kirim foto saja," papar Nini.

Sementara itu, hingga 3 Desember 2018, Nini menyebut sudah ada enam perusahaan asuransi jiwa yang membayar klaim nasabah gempa di Lombok dengan nilai pertanggungan sekitar Rp140 juta. Kemudian, pembayaran klaim untuk korban gempa Palu, Sigi, dan Donggala tercatat sebesar Rp1,93 miliar dari enam perusahaan.
 


Adapun, AAJI mencatat total klaim dan manfaat sepanjang kuartal III 2018 naik 6,7 persen menjadi Rp88,82 triliun dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp83,26 triliun.

Klaim dan manfaat itu terdiri dari akhir kontrak sebesar Rp13,76 triliun, meninggal dunia sebesar Rp6,86 triliun, nilai tebus sebesar Rp47,66 triliun, partial withdrawal sebesar Rp10,39 triliun, kesehatan sebesar Rp7,05 triliun, dan lain-lain sebesar Rp3,1 triliun.(*)

Berita Lainnya

Index