KPK Tahan M Nasir, Walikota Segara Cari Pengganti Sekda Dumai

KPK Tahan M Nasir, Walikota Segara Cari Pengganti Sekda Dumai

DUMAI,(PAB)----

Kabar mengejutkan datang dari Pemko Dumai, terkait ditahannya Sekdako M Nasir oleh KPK dalam dugaan tipikor di Bengkalis. Walikota segera mencari penggantinya. 

Kabar mengejutkan itu terhembus dari internal Pemerintah Kota Dumai terkait ditahannya Muhammad Nasir, Sekretaris Daerah Kota Dumai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Walikota Dumai Zulkifli AS melalui Humas Pemko Dumai Riski Kurniawan mengaku prihatin dengan kabar penahanan Sekda Dumai M Nasir oleh KPK. "Yang jelasnya Pak Wali prihatin dengan kabar ini," ungkap Riski Kurniawan, Kamis (6/12/18).

Disinggung mengenai kekosongan kursi Sekretaris Kota Dumai agar tidak mengganggu kinerja Pemerintah Kota Dumai, Riski mengatakan bahwa Walikota Dumai dalam waktu dekat akan melakukan penunjukkan pejabat sementara (Pjs) untuk menduduki kursi Sekda Dumai.


"Dalam waktu cepat pak Wali akan mencari pengganti pejabat sementara. Yang jelasnya dalam kabar ini berharap apa yang sedang dihadapi oleh pak Sekda Dumai bisa diselesaikan dengan capat. Dan pak Walikota Dumai tetap menjunjung tinggi proses hukum," ungkapnya.

Sebagai data pendukung, penahanan yang dilakukan KPK tidak hanya terhadap tersangka M Nasir, melainkan juga Hobby Siregar yang juga sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp 400 miliar itu.

"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi jalan di Bengkalis, inisial MNS dan HOS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diyansah, sebagai mana dikutip dari berbagai sumber.

Febri menjelaskan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Dan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama sambil melengkapi berkas perkara. "MNS ditahan di Rutan Guntur, HOS ditahan di Rutan Salemba," tegas Febri.

KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan naik atau tidaknya status Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam kasus itu.

"Sampai saat ini belum ada tersangka baru. Bupati Bengkalis (Amril) masih saksi sampai hari ini," ujar Febri.

Febri menjelaskan, penyidik KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sejak beberapa bulan lalu, Amril memang dicegah bepergian keluar negeri. Namun hal tersebut dilakukan KPK agar Amril tetap di Indonesia jika sewaktu-waktu dimintai keterangannya.

"KPK masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Setelah itu, didapatkan kami akan analisis lebih lanjut kemungkinan pengembangan perkara ke pelaku lain," kata Febri.

M Nasir ditahan KPK, Rabu (5/12/18) kemarin, skandal kasus korupsi proyek pembangunan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Penahanan dilakukan setelah Nasir menyandang status terpidana selama 1,5 tahun lamanya.

M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, sedangkan Hobby Siregar Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction. Proyek itu juga dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama.

Untuk diketahui, proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek sejak tahun 2013-2015 ini menelan anggaran Rp 495 miliar.(")

Berita Lainnya

Index