BPOM Kepri Amankan Puluhan Ribu Pcs Kosmetik Senilai Ratusan Juta Rupiah di Jodoh

BPOM Kepri Amankan Puluhan Ribu Pcs Kosmetik Senilai Ratusan Juta Rupiah di Jodoh
Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan memperlihatkan produk kosmetik ilegal di sela aktivitas razia yang sedang berlangsung saat diwawancara sejumlah awak media.

BATAM,(PAB)----

Razia kosmetik ilegal yang digelar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di Avava Jodoh Batam berhasil mengamankan puluhan ribu pieces kosmetik berbagai jenis dan merek.

Kosmetik hasil razia tersebut ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.

Hal ini pun disampaikan Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan di sela aktivitas razia yang sedang berlangsung.

"Kalau jumlah pasti kita masih belum menghitung, cuman kalau melihat banyaknya kosmetik ini mencapai puluhan ribu juga dengan taksiran ratusan juta rupiah," katanya, Selasa (4/12/2018) kepada sejumlah media.

Ia juga menyampaikan, razia yang dilakukan ini adalah serentak dilakukan di seluruh Indonesia, rangkaian kegiatan ini pun dimulai sejak empat hari yang lalu.

"Udah sejak Sabtu 1 Desember 2018 kita gencarkan razia di berbagai daerah yang ada di Kepri, termasuk di Batam ini. Ini adalah upaya pencegahan dan memutus mata rantai peredaran kosmetik ilegal," ucapnya.

Namun, Yosef juga menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang masih nekat berjualan kosmetik ilegal yang berdampak pada kesehatan konsumen.

"Padahal jika kosmetik yang tidak resmi ini bebas diperjualbelikan, dampak kesehatan bagi konsumen yang menggunakan sangat bahaya, karena tidak diketahui bahan apa yang digunakan dalam pembuatan kosmetik ini," katanya.

Dari razia yang digelar, sambung Yosef, tidak menemukan pemilik toko yang menjual kosmetik ilegal tersebut.

Sebab, yang ada hanya karyawan yang menjual saja.

"Tidak ada kita temukan pemilik toko, namun kita akan kejar pemilik toko untuk kita mintai keterangan, tentunya sanksi administrasi akan kita kenakan dengan peringatan keras," ujarnya.

Bila pelaku usaha masih juga membandel dengan menjual kembali kosmetik ilegal ini, Yosef menegaskan akan menjerat undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197.

"Dalam undang-undang tersebut berbunyi, barang siapa mengedarkan obat obat kosmetik tanpa izin edar akan dikenakan sanki penjara paling lama 15 tahun dan denda banyak Rp 1,5 Miliyar," tegasnya.(*)

Berita Lainnya

Index